Parlemen

Mikson Yapanto: Penambang Pakai Alat Berat Bukan Rakyat Kecil

×

Mikson Yapanto: Penambang Pakai Alat Berat Bukan Rakyat Kecil

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. (Foto : Dok. Ist.)
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. (Foto : Dok. Ist.)

Penagar.id –  Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyoroti persoalan tumpang tindih istilah tambang rakyat yang selama ini dianggap seragam.

Ketua Komisi II itu menilai, penyamarataan tersebut justru membuka ruang bagi cukong untuk beroperasi dengan mengatasnamakan masyarakat kecil.

“Ada dua tipe penambang rakyat. Pertama, benar-benar rakyat kecil yang bekerja dengan peralatan sederhana. Kedua, sangat berbahaya karena jelas bukan rakyat kecil, dimana kelompok besar yang didukung cukong dan menggunakan alat berat, jelas bukan rakyat kecil,” kata Mikson, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Turunkan Kualitas Respons Bencana

Mikson menegaskan bahwa kelompok kedua inilah yang menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus merusak citra penambang rakyat yang sebenarnya.

Dengan modal besar dan penggunaan alat berat, aktivitas mereka mampu mengeruk hasil tambang dalam skala besar, tetapi berlindung di balik label “tambang rakyat”.

“Mereka pakai alat besar, lalu beroperasi seolah-olah tambang rakyat. Padahal itu jelas bukan rakyat kecil. Kalau ini dibiarkan, yang terjadi adalah kerusakan dan keuntungan hanya masuk ke kantong segelintir orang,” ujarnya.

Baca Juga :  Percepat Operasional Incinerator Talumelito, DPRD Provinsi Gorontalo Bangun Sinergi

Menurutnya, pemisahan definisi menjadi kunci agar masyarakat benar-benar bisa dibedakan dari kelompok bermodal besar yang memanfaatkan celah hukum.

Ia menyebut, percepatan pemberian izin tambang rakyat sangat mendesak agar penambang kecil mendapat perlindungan hukum, sementara pihak yang menyalahgunakan istilah tersebut bisa ditindak.

“Kalau memang ilegal, Presiden sudah bilang, segera dibentuk koperasi untuk tambang rakyat. Itu yang harus dipercepat,” tegasnya.

“Tapi jangan biarkan yang menggunakan alat berat masuk kategori rakyat kecil. Itu bukan, dan harus dihentikan,”  imbuhnya.

Baca Juga :  Aspirasi Petani dan UMKM Warnai Reses Femmy Udoki di Suwawa

Mikson juga menambahkan, tanpa adanya pemetaan yang jelas, istilah tambang rakyat akan terus dipelintir hingga menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus menyingkirkan masyarakat kecil dari sumber penghidupan mereka.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah bersama ESDM memiliki otoritas penuh untuk mengatur agar praktik tambang skala besar tidak lagi bersembunyi di balik nama rakyat.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini