Politik

MK Perintahkan PSU di Gorontalo Utara, Satu Calon Didiskualifikasi

×

MK Perintahkan PSU di Gorontalo Utara, Satu Calon Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
MK Perintahkan PSU di Gorontalo Utara, Satu Calon Didiskualifikasi.(Foto : YouTube MK RI)
MK Perintahkan PSU di Gorontalo Utara, Satu Calon Didiskualifikasi.(Foto : YouTube MK RI)

Penagar.id, NASIONAL – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo 2024 harus diulang.

Keputusan ini diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Ridwan Yasin didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai bupati dalam Pilkada Gorontalo Utara.

Baca Juga :  Alasan Gusnar-Idah Menjadi Pasangan Terkuat di Pilgub Gorontalo

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon bupati,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK juga membatalkan hasil pemilihan yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara melalui Keputusan Nomor 1081/2024 yang diumumkan pada 4 Desember 2024.

Tak hanya itu, keputusan KPU Nomor 653/2024 yang merupakan revisi dari Keputusan Nomor 640/2024 terkait penetapan pasangan calon dalam Pilkada Gorontalo Utara juga dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Jelang Konfercab 2025, Ronal Alibasa Diprediksi Berpeluang Kuat Pimpin PDIP Bone Bolango

“Proses pemungutan suara ulang harus menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” kata MK.

MK memerintahkan partai politik pengusung Ridwan Yasin untuk segera mengajukan calon pengganti, dengan syarat posisi Muksin Badar sebagai calon wakil bupati tetap dipertahankan.

Baca Juga :  Paslon yang Diusung Gerindra Boalemo Dinilai Tak Kuasai Program Prabowo

“PSU ini wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suhartoyo.(*)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini