Penagar.id – KPK menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang berharap mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan itu muncul setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3 bersama 10 orang lainnya.
Usai diperlihatkan ke publik sebagai tersangka, Noel secara terbuka menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo memberikan amnesti.
“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8/2025) dilansir detikcom
Namun Noel juga membantah bahwa kasus yang menjeratnya adalah perkara pemerasan.
“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel.
Menanggapi hal itu, KPK meminta Noel tidak serta-merta menjadikan amnesti sebagai jalan keluar sebelum proses hukum berjalan tuntas.
“Sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Budi menegaskan penyidik akan terus mendalami kasus ini melalui pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, saksi, hingga pihak terkait lain agar konstruksi perkara menjadi terang.
“Nanti kita lakukan pemeriksaan terhadap para pihak, baik para tersangka, para saksi, ataupun pihak-pihak lainnya untuk didalami keterangan-keterangannya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan pemberian amnesti sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo. Meski begitu, KPK menilai Prabowo memiliki komitmen kuat untuk pemberantasan korupsi.
“Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden ya, dalam pidato HUT RI ke-80 kemarin. Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi,” tegas Budi.
Dari pihak pemerintah, Presiden Prabowo melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan tidak akan memberikan amnesti kepada pejabat yang terbukti melakukan korupsi.
Awalnya, Hasan memastikan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Noel kepada KPK.
“Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Hasan menambahkan, Presiden Prabowo sejak awal pemerintahan berulang kali mengingatkan bawahannya untuk bekerja keras demi rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya Presiden sangat serius,” tegasnya.
Ia juga memastikan Prabowo tidak akan membela siapa pun pejabat di lingkarannya yang terjerat kasus korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tandas Hasan.