Nasional

Panglima TNI Naikkan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya jadi Letnan Kolonel

×

Panglima TNI Naikkan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya jadi Letnan Kolonel

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel.(Foto: detikcom/Grandyos Zafna)
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel.(Foto: detikcom/Grandyos Zafna)

Penagar.id, NASIONAL – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).

Kenaikan pangkat ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan militer.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujar Wahyu dilansir Kompas, Kamis (6/3/2025).

Teddy Indra Wijaya dikenal sebagai salah satu perwira TNI AD yang memiliki pengalaman panjang dalam mendampingi pimpinan negara.

Baca Juga :  Perkuat Pertahanan IKN, Prabowo Lantik 500 Komcad

Sebelum diangkat menjadi Sekretaris Kabinet dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih, ia telah menjalani berbagai tugas penting di lingkup pemerintahan.

Sebelumnya, ia pernah menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Selain itu, ia juga pernah mengemban tugas sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.

Pengangkatan jabatan Teddy sebagai Letkol tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Surat perintah ini telah melalui proses validasi dan dinyatakan sah berdasarkan peraturan yang mengatur mekanisme kenaikan pangkat di tubuh TNI.

Dalam surat perintah tersebut, setidaknya terdapat enam poin utama yang menjadi landasan hukum dalam pemberian kenaikan pangkat bagi Teddy Indra Wijaya. Keenam poin tersebut meliputi regulasi dan keputusan dari berbagai tingkatan kepemimpinan dalam institusi TNI, yakni:

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam menugaskan prajurit di berbagai posisi strategis.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 mengenai kepangkatan prajurit TNI.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, yang diterbitkan pada 25 Februari 2025. Keputusan ini secara spesifik menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) bagi Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol. Dalam dokumen ini juga disebutkan identitas lengkap Teddy sebagai Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. dengan NRP 11110010020489, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Baca Juga :  Jokowi dan Keluarga Bukan Lagi Bagian dari PDIP

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019, yang mengatur tentang kepangkatan prajurit di lingkungan TNI Angkatan Darat (AD).

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021, yang diterbitkan pada 4 Agustus 2021. Keputusan ini berisi petunjuk teknis mengenai pembinaan karier bagi perwira di lingkungan TNI AD, termasuk mekanisme kenaikan pangkat.

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat, yang turut menjadi faktor dalam penentuan kenaikan pangkat Teddy.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page