Pelaku Curanmor di Kos Gorontalo Ternyata Residivis Kasus Penadahan

Ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: iStock)
Ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: iStock)

Penagar.id – Kasus pencurian sepeda motor di lingkungan kos di Kota Gorontalo mengungkap fakta mengejutkan.

Pria berinisial SK (35) yang diamankan aparat kepolisian ternyata bukan pelaku baru, melainkan residivis yang pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menjelaskan bahwa SK memiliki rekam jejak kriminal dalam perkara penadahan.

AKP Akmal Novian Reza  mengatakan, pelaku sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas kasus Pertolongan Jahat atau tadah.

Pada tahun 2012, SK dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, namun hanya menjalani masa tahanan selama 9 bulan di Lapas Kelas II A Gorontalo.

Kini, atas perbuatannya dalam kasus pencurian sepeda motor, SK kembali harus berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Usut Korupsi Minyak: Kejagung Duga Pertalite Disulap Jadi Pertamax

Ia dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama kelalaian kecil yang bisa dimanfaatkan pelaku.

“Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Jangan kasih kesempatan. Cabut kunci, kunci stang, tambah gembok,” tegasnya.

Baca Juga :  Noel Ikuti Yaqut Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Sebelumnya, seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah kos di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada Kamis malam, 16 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

Korban saat itu baru pulang dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox merah bernomor polisi DM 3465 FN di halaman kos. Namun, karena terburu-buru masuk ke kamar, kunci kendaraan tertinggal di kontak.

Keesokan paginya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi semula. Setelah melakukan pencarian dan tidak menemukan hasil, korban kemudian melapor ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Partai Mahasiswa Indonesia adakan FGD Kritisi Asas Dominus Litis

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat ditemukan, SK berada di sebuah bengkel dengan rencana mengubah warna kendaraan dari merah menjadi hitam agar tidak mudah dikenali. Rencananya motor akan dijual ke orang lain.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya dilakukan karena melihat peluang dari kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

Redaktur Penagar.id