Penagar.id – Platform media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter menetapkan batas usia minimal pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang mulai efektif pada 28 Maret 2026.
Dalam keterangan di laman pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa aturan tersebut mewajibkan pengguna di Indonesia berusia paling rendah 16 tahun.
Ketentuan ini merujuk pada PP Tunas serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur Social Media Minimum Age (SMMA) atau batas usia minimum penggunaan media sosial.
X menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia, bukan keputusan sepihak perusahaan.
Sementara itu, rincian teknis terkait penerapan pembatasan usia tersebut akan diumumkan dalam waktu mendatang.
Sebagai bentuk komitmen, X telah menyampaikan kesiapan mematuhi aturan melalui surat resmi kepada pemerintah tertanggal 17 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), platform tersebut juga akan mulai mengidentifikasi serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat usia mulai 27 Maret 2026.
Langkah ini mendapat apresiasi dari pemerintah karena dinilai mendukung perlindungan anak di ruang digital sekaligus menunjukkan kepatuhan terhadap hukum nasional. Komdigi pun memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain itu, Komdigi turut mendorong penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang telah menerima surat dari kementerian agar segera memberikan tanggapan resmi serta mengambil langkah serupa.
Pemerintah menilai kepatuhan seluruh platform digital menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegasnya.
Tidak hanya X, sejumlah platform lain juga mulai memasuki tahap awal penerapan aturan tersebut, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun.
Dengan diberlakukannya aturan ini, jutaan anak tersebut tidak lagi dapat mengakses media sosial mulai akhir Maret 2026.
Sumber : CNBC Indonesia








