Penjelasan KONI Provinsi Gorontalo Terkait Dana Hibah Rp 8 Miliar yang Diduga Bermasalah

Penjelasan KONI Provinsi Gorontalo Terkait Dana Hibah Rp 8 Miliar yang Diduga Bermasalah
Penjelasan KONI Provinsi Gorontalo Terkait Dana Hibah Rp 8 Miliar yang Diduga Bermasalah

Penagar.id, GORONTALO – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama angkat bicara menjelaskan terkait Dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Fikram mengatakan, pihaknya langsung menangani temuan tersebut sejak masa sanggah yang diberikan oleh BPK.

“Temuan ini sudah kami tangani, sudah diganti bahkan sejak masa sanggah yang diberikan oleh BPK,” kata Fikram saat ditemui awak media, Rabu (4/12/2024).

Sementara, untuk temuan di tahun 2022 Fikram mengatakan pihaknya tidak ada temuan.

Baca Juga :  Ratusan Anak TK di Gorontalo Meriahkan Hari Antikorupsi 2024

“Di tahun 2022 itu tidak ada temuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dana hibah dari Dispora Provinsi Gorontalo kepada KONI Provinsi Gorontalo diduga bermasalah.

Pasalnya, dana hibah yang diberikan ke KONI Provinsi Gorontalo pada Tahun 2023 lalu cukup besar, yakni; sebanyak Rp8.610.000.000.

Data hibah itu bersumber dari APBD sebesar Rp5.725.000.000,00 melalui dua tahap pencairan dan APBD-P sebesar Rp2.885.000.000,00.

Baca Juga :  Bone Bolango Susun Peta Jalan Industri 2025-2045

BPK melakukan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) KONI atas LPJ TA 2022 dan LPJ TA 2023 Tahap I yang bersumber dari APBD.

Hasilnya, terdapat pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan, tidak lengkap dan tanpa bukti pertanggungjawaban, serta belanja yang tidak sesuai tujuan pemberian hibah.

Pada TA 2022, sebesar Rp 270.201.988,00 yang bermasalah, sedangkan TA 2023 ada sebesar 308.391.970,00 yang juga bermasalah. Totalnya, ada Rp 578.593.958,00 yang tidak diyakini kesesuaiannya.

Baca Juga :  Sebanyak 156 Personil Siap Amankan Nataru di Kota Gorontalo

Rinciannya, yakni; terdapat pengeluaran Tanpa Bukti Pertanggungjawaban dan Bukti Pertanggungjawaban Tidak Lengkap Sebesar Rp280.174.760,00.

Juga ada belanja yang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp27.855.663,00, serta Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Sebesar Rp96.260.258,00.

Hal itu disinyalir melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."