Penagar.id – Persoalan tata kelola pertambangan kembali menjadi sorotan DPRD Provinsi Gorontalo setelah lembaga tersebut menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Senin (8/11/2025).
Agenda yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, itu menjadi forum penting untuk memaparkan hasil penyelidikan Pansus selama beberapa bulan terakhir terhadap aktivitas pertambangan, terutama yang berkaitan dengan komoditas emas.
Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru, dalam presentasinya membeberkan bahwa timnya telah melakukan serangkaian peninjauan lapangan, rapat bersama pemangku kepentingan, hingga pendalaman dokumen perizinan terkait operasional pertambangan di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango.
Ia menyebutkan bahwa kajian Pansus mencakup aspek dasar pembentukan pansus, batasan tugas, serta berbagai isu besar yang selama ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Dari hasil penelusuran itu, ditemukan sejumlah persoalan krusial, seperti polemik tali asih antara penambang rakyat dan perusahaan, hingga rentetan aksi demonstrasi mahasiswa dan warga yang terus berulang.
Lebih jauh, Meyke menegaskan bahwa meskipun kewenangan penuh terkait pertambangan mineral berada pada Pemerintah Pusat berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023, pemerintah daerah tidak kehilangan peran strategis dalam tata kelola sektor tersebut.
Tugas daerah, kata dia, mencakup penentuan Wilayah Pertambangan (WP), kewenangan delegatif terkait proses perizinan tertentu, serta memastikan pengawasan aturan di lapangan berjalan efektif.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegas Meyke Camaru.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, hingga seluruh anggota legislatif, menunjukkan bahwa persoalan tambang masih menjadi salah satu isu strategis yang mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
Sebagai informasi, Pansus Pertambangan dibentuk melalui Rapat Paripurna pada 28 April 2025, menyusul usulan 27 anggota DPRD lintas fraksi yang menilai perlunya evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola pertambangan guna meminimalkan potensi konflik sosial dan dampak lingkungan.






