Penagar.id, NASIONAL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan akan menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa sesuai KUHAP, jika tersangka tidak memenuhi dua panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, maka langkah berikutnya adalah menghadirkan secara paksa.
“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Ade Safri.
Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Firli Bahuri.
“Nanti kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” tambahnya.
Ade Safri juga menyebutkan bahwa pada 23 Desember 2024, tim penyidik telah berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus ini.
“Prinsipnya, KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” jelas Ade.
Menurut Ade Safri, tidak ada kendala dalam pemenuhan P19 yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia optimistis bahwa proses penyidikan akan segera rampung.
“Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu. Penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan pasti tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik karena menghadiri pengajian. Ian juga menyebut Firli telah menjalani sekitar tujuh kali pemeriksaan, termasuk dua kali saat masih berstatus saksi.
“Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian pada 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka, hingga panggilan terakhir ini,” kata Ian.(*)