Penagar.id – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan yang berkaitan dengan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus yang menjerat Eggi dan Damai sebelumnya ditangani Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (15/1/2026), dikutip CNN Indonesia.
Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.
Gelar perkara dilakukan menyusul adanya permohonan dari pihak pelapor maupun para tersangka.
Menurutnya, penyidik juga mempertimbangkan terpenuhinya unsur dan syarat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Budi menegaskan penghentian penyidikan hanya berlaku bagi dua tersangka tersebut.
Dalam perkara yang sama, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka.
Terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih berlanjut. Budi menyebut penyidik telah melimpahkan berkas perkara atas nama RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
Selain pelimpahan berkas, penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lain yang perkaranya belum dihentikan.
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik pada Rabu (14/1/2026).
Permohonan itu disampaikan setelah keduanya bersilaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo.
Dalam pertemuan tersebut, Eggi dan Damai didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netti.
Jokowi menyatakan pertemuan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk menempuh jalur keadilan restoratif.
Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice.
“Itu kan kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” katanya.
Pertemuan tersebut kemudian memantik beragam reaksi publik. Sebagian pihak menilai langkah Eggi dan Damai sarat kepentingan hukum, sementara lainnya menafsirkan pertemuan itu sebagai bentuk penyampaian sikap atau peringatan.
Saat ditanya apakah dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan maaf dari Eggi dan Damai, Jokowi memilih tidak merespons lebih jauh.
“Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan,” kata dia.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sejak awal membagi penetapan tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.
Kelima orang tersebut dijerat sejumlah pasal, mulai dari Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2025, dengan sangkaan pasal serupa terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.






