Penagar.id – Dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi sorotan usai dikeluhkan seorang nasabah di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Keluarga nasabah mempertanyakan alasan pihak bank meminta menyerahkan sertifikat rumah saat proses pencairan pinjaman berlangsung. Padahal sejak awal pengajuan kredit disebut tidak menggunakan agunan.
WN (31), anak dari nasabah mengungkapkan, persoalan ini bermula saat orang tuanya mengajukan pinjaman KUR senilai Rp40 juta dengan jangka waktu pembayaran selama 36 bulan pada pertengahan tahun 2023.
Menurut WN, seluruh tahapan administrasi, verifikasi hingga penilaian kelayakan telah dilalui sebelum pihak bank menyatakan pengajuan tersebut disetujui.
Setelah mendapatkan persetujuan, kedua orang tuanya mendatangi kantor BRI Unit Suwawa untuk menyelesaikan proses pencairan dana.
Namun, saat tahapan pencairan berlangsung, petugas bank disebut meminta sertifikat rumah milik orang tuanya untuk diserahkan.
Permintaan tersebut membuat orang tuanya merasa heran. Meski demikian, orang tuanya tetap memenuhi permintaan tersebut dengan mengambil sertifikat di rumah lalu menyerahkannya kepada pihak bank.
“Dari sini saya melihat mulai ada kejanggalan. Jika Pinjaman KUR ini disetujui tanpa anggunan, lalu untuk apa serifikat itu diminta,” katanya, Kamis (11/06/2026).
“Kenapa sertifikat rumah itu baru diminta saat proses pencairan dana akan dilakukan,” lanjutnya.
WN mengatakan, hingga dana pinjaman dicairkan tidak pernah ada pemberitahuan mengenai perubahan skema kredit maupun perubahan persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, kedua orang tuanya hanya diminta menandatangani dokumen pencairan sebagaimana prosedur yang berlaku tanpa ada perubahan jenis pembiayaan yang diajukan sebelumnya.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar permintaan sertifikat rumah yang kemudian disimpan oleh pihak bank, sementara pinjaman yang diajukan merupakan KUR yang disebut tidak mensyaratkan agunan.
“Jadi saat sertifikat ini diminta oleh pihak bank dan tersimpan di sana, statusnya apa? Kan bukan agunan, lalu apa? Tidak mungkin titipan. Itu lebih aneh lagi,” ujarnya.
WN mengaku sertifikat rumah yang diminta saat pencairan kredit pada 2023 hingga kini masih berada di pihak bank.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Gorontalo yang membawahi operasional BRI Unit Suwawa belum memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
Wartawan tim media ini telah berupaya meminta konfirmasi dengan mendatangi kantor BRI Cabang Gorontalo pada Kamis (4/6/2026). Namun, salah seorang pejabat yang mengaku sebagai manajer menyampaikan bahwa dirinya tidak bersedia memberikan keterangan yang dapat dipublikasikan.
Sebagai informasi, Kredit Usaha Rakyat merupakan program pembiayaan pemerintah yang ditujukan untuk memperluas akses modal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Program yang mulai dijalankan sejak 2007 itu terus mengalami penyesuaian, baik dari sisi plafon pinjaman maupun tingkat bunga.
Dalam perkembangannya, pemerintah juga memperluas akses pembiayaan melalui penyederhanaan persyaratan, termasuk ketentuan mengenai jaminan pada nominal pinjaman tertentu.
Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah bahkan meningkatkan batas pinjaman KUR tanpa agunan hingga Rp50 juta pada tahun 2020 dan kembali dinaikkan menjadi Rp100 juta pada tahun 2021 sebagai bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi nasional.
Regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan KUR secara berulang serta mengatur sanksi terhadap lembaga penyalur yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana mestinya.







