Metropolis

Polresta Gorontalo Kota Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Wumialo

×

Polresta Gorontalo Kota Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Wumialo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Team Rajawali Polresta Gorontalo Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Depan Kolam Renang Lahilote.(Foto : Ist.)
Ilustrasi. Team Rajawali Polresta Gorontalo Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Depan Kolam Renang Lahilote.(Foto : Ist.)

Penagar.id, GORONTALO – Team Rajawali dari satuan reserse kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial AND (22), warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 1 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WITA di depan kolam renang Lahilote, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menyatakan bahwa setelah menerima laporan, tim Rajawali segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi yang berada di lokasi.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

“Hasil dari olah TKP mengarah kepada dua pelaku. Pada pukul 07.00 WITA, tim Rajawali berhasil mengamankan DSM (25), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, dan MTK (33), warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango,” kata Kompol Leonardo.

Baca Juga :  Wanita 53 Tahun di Gorontalo Kelabui Polisi, Sembunyikan Sabu Dalam Boneka

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan.

Mereka menggunakan tangan terkepal untuk memukul korban, yang menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya terluka akibat terbentur aspal.

“Jadi, mereka ini berteman dan saat kejadian sedang duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras. Kemudian, terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan terhadap AND,” jelas Kompol Leonardo.

Baca Juga :  Janji Pencairan Tukin P3K Kanwil Kemenag Gorontalo Hanya Sekedar "Isapan Jempol" Belaka?

Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke piket reskrim untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page