Pria di Gorontalo Diamankan Polisi atas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi Pria di Gorontalo Diamankan atas Kasus Kekerasan Seksual pada Keponakannya. (Foto : AFP)
Ilustrasi Pria di Gorontalo Diamankan atas Kasus Kekerasan Seksual pada Keponakannya. (Foto : AFP)

Penagar.id, GORONTALO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan SI (30), warga Kota Gorontalo, sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

SI diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban berinisial Mawar (13), yang merupakan keponakannya.

Baca Juga :  Kritisi Proyek Terminal Limboto, BEM Akan Surati Komisi Kejaksaan RI dan Desak Kajati Dicopot

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menyampaikan bahwa aksi keji tersebut telah berlangsung sejak 27 September 2023.

Namun baru terungkap tiga bulan kemudian ketika orang tua korban mengetahui kejadian tersebut.

“Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Gorontalo Kota,” ujar Kompol Leonardo.

Baca Juga :  Waspada Situs Palsu, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT Kesra

Kompol Leonardo menjelaskan bahwa meskipun laporan ini sudah diterima sejak Desember 2023, proses penyelidikan sempat terkendala karena hasil visum belum diterima.

Selama penyelidikan, pelaku sering mengelak dari tuduhan tersebut.

Setelah melalui serangkaian proses, SI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Gorontalo Kota sejak 24 September 2024.

Baca Juga :  Kades Buhu Diminta Mundur!

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rilis/Polresta gorontalo kota)

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id