BeritaHukumMetropolis

Protes Gaji dan Tunjangan, Ribuan Hakim Indonesia Bakal Mogok Kerja

×

Protes Gaji dan Tunjangan, Ribuan Hakim Indonesia Bakal Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Protes Gaji dan Tunjangan Hakim .(Foto : shutterstock)
ilustrasi Protes Gaji dan Tunjangan Hakim .(Foto : shutterstock)

Penagar.id, NASIONAL – Ribuan hakim di seluruh pengadilan Indonesia berencana melakukan aksi cuti bersama selama lima hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes atas kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

Gerakan ini dinamakan “Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia” dan dipimpin oleh Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.

“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Fauzan Arrasyid, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, mengutip Kompas, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan dan Persetubuhan Oknum Polisi Gorontalo Bakal Bergulir ke Mabes Polri

Fauzan menjelaskan, hingga saat ini aturan gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang belum pernah disesuaikan meski Indonesia mengalami inflasi setiap tahunnya.

“Gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu sudah tidak sebanding dengan kondisi ekonomi saat ini,” tambahnya.

Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa, meskipun tanggung jawab dan beban kerja hakim jauh lebih besar.

Hal ini menyebabkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Wumialo

Selain itu, tunjangan jabatan hakim juga belum diperbarui selama 12 tahun terakhir, membuat nilai tunjangan tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi.

“Banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang diemban,” tegas Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan mengingatkan bahwa rendahnya kesejahteraan hakim dapat mendorong mereka ke arah perilaku korupsi, mengingat penghasilan saat ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2012 dianggap tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat sejak Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018, yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang.

Baca Juga :  Program "Berbagi Bahagia Bersama BRI Group" Bantu Korban Banjir, Anak Panti dan Lansia di Gorontalo

Selain gaji, para hakim juga memprotes hilangnya tunjangan kinerja atau remunerasi sejak tahun 2012, membuat mereka hanya bergantung pada tunjangan jabatan yang stagnan.

Fauzan menyebutkan bahwa masalah besar akan muncul saat para hakim pensiun, karena penghasilan pensiun mereka akan turun drastis.(*)

 

*Baca selengkapnya di sini

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini