Hukum

Razman Arif Dipanggil Bareskrim Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

×

Razman Arif Dipanggil Bareskrim Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Sebarkan artikel ini
Razman Arif Nasution (Foto : detikcom)
Razman Arif Nasution (Foto : detikcom)

Penagar.id, NASIONAL – Razman Arif Nasution menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (4/11/2024), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Melansir Kompas, pemeriksaan ini berlangsung setelah adanya proses hukum yang panjang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Razman.

“Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan saya yang dorong juga supaya clear kasus ini,” kata Razman dikutip dari Kompas.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Razman sebagai tersangka sejak April 2023.

Baca Juga :  Oknum Polisi Gorontalo Diduga Lakukan Pungli di Lokasi Tambang, Wajib Setor Rp 30 Juta Per Bulan

Penetapan ini didasarkan pada laporan yang dibuat Hotman Paris, yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, pada 10 Mei 2022.

Baca Juga :  Kejari Boalemo Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perdis DPRD

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Tuduhan ini berakar pada pernyataan Razman yang dianggap merugikan nama baik Hotman Paris.

Kasus ini menjadi buntut dari laporan Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.

Baca Juga :  Kejagung Dalami Laporan Terkait Dugaan Korupsi Alkes di Boalemo

Hotman Paris merasa terpojok karena tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh Iqlima Kim dan didukung Razman.

Merasa reputasinya tercoreng, Hotman melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.(*)

 

Baca selengkapnya di Sini

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini