Penagar.id, NASIONAL – Razman Arif Nasution menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (4/11/2024), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Melansir Kompas, pemeriksaan ini berlangsung setelah adanya proses hukum yang panjang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Razman.
“Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan saya yang dorong juga supaya clear kasus ini,” kata Razman dikutip dari Kompas.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Razman sebagai tersangka sejak April 2023.
Penetapan ini didasarkan pada laporan yang dibuat Hotman Paris, yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, pada 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Tuduhan ini berakar pada pernyataan Razman yang dianggap merugikan nama baik Hotman Paris.
Kasus ini menjadi buntut dari laporan Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Hotman Paris merasa terpojok karena tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh Iqlima Kim dan didukung Razman.
Merasa reputasinya tercoreng, Hotman melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.(*)
Baca selengkapnya di Sini