Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Usai Dipangkas

Kubah hijau gedung DPR/MPR Senayan.(Foto Tri Aljumanto/detik)
Kubah hijau gedung DPR/MPR Senayan.(Foto Tri Aljumanto/detik)

Penagar – Pemangkasan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya berdampak pada pendapatan para legislator.

Setelah fasilitas perumahan dan sejumlah tunjangan lain dihentikan, gaji bersih anggota dewan kini mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, kini masyarakat juga bisa mengetahui secara detail berapa gaji bersih yang diterima anggota dewan.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, pendapatan anggota DPR setelah pemangkasan tunjangan terbagi dalam dua komponen utama: gaji pokok dan tunjangan melekat, serta tunjangan konstitusional.

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka

Untuk gaji pokok dan tunjangan melekat, rinciannya sebagai berikut:

  • Gaji pokok sebesar Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri pejabat negara Rp 420.000
  • Tunjangan anak pejabat negara Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras pejabat negara Rp 289.680
  • Uang sidang atau paket Rp 2.000.000
Baca Juga :  Yusril: Putusan MK Jadi Momentum Ubah UU Pemilu dan Kepartaian

Jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan melekat mencapai Rp 16.777.680.

Sementara itu, pos tunjangan konstitusional jauh lebih besar. Rinciannya meliputi:

  • Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat sebesar Rp 20.033.000
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR RI Rp 7.187.000
  • Dukungan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 4.830.000
  • Honorarium peningkatan fungsi dewan: fungsi legislasi Rp 8.461.000, fungsi pengawasan Rp 8.461.000, dan fungsi anggaran Rp 8.461.000
Baca Juga :  ATR/BPN Ungkap 573 Perusahaan Sawit Beroperasi tanpa Izin, Di Gorontalo Ada?

Jika dijumlahkan, total tunjangan konstitusional mencapai Rp 57.433.000.

Dengan demikian, total pendapatan kotor (bruto) anggota DPR berada di angka Rp 74.210.680. Dari jumlah tersebut, dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen atau senilai Rp 8.614.950.

Setelah pemotongan pajak, jumlah gaji bersih yang bisa dibawa pulang (take home pay) anggota DPR adalah sekitar Rp 65.595.730 per bulan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id