Santoso Kartono Tak Bisa Lepas Tangan atas Konflik Lahan Hulawa

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Almisbah Ali Dodego./Penagar.id
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Almisbah Ali Dodego./Penagar.id

Penulis: Almisbah Ali Dodego (Koordinator BEM Provinsi Gorontalo)

 

Penagar.id (Opini) – Konflik lahan yang terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, adalah potret buram relasi kuasa antara masyarakat lokal dan korporasi tambang.

Kasus ini bukan yang pertama, tapi jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk yang menormalisasi perampasan hak atas tanah dengan dalih investasi.

Dalam kasus ini, PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, dituding belum menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.

Ganti rugi lahan yang belum tuntas dan pembatasan aktivitas warga di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah sendiri, menjadi akar dari ketegangan yang terus meningkat. Bahkan akses jalan pun ditutup, seolah-olah perusahaan memiliki kuasa penuh atas ruang hidup masyarakat Hulawa.

BEM Provinsi Gorontalo secara tegas meminta pertanggungjawaban dari Santoso Kartono, sosok yang berada di balik PT PETS.

Baca Juga :  Dinamika Idealisme Peserta CPNS dalam Sistem Birokrasi yang Hierarkis

Permintaan ini bukan sekadar tudingan emosional, tapi sebuah desakan moral dan sosial agar pemilik modal tidak berlindung di balik badan hukum dan membiarkan krisis sosial-ekologis ini membesar.

Perlu ditegaskan, tanggung jawab perusahaan dalam praktik pertambangan bukan hanya soal membayar pajak atau menyalurkan CSR. Tanggung jawab yang paling mendasar adalah memastikan bahwa masyarakat tidak dikorbankan, bahwa lingkungan tidak dihancurkan, dan bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Jejak Keluarga Tom Lembong di Gorontalo

Jika benar bahwa aktivitas PT PETS telah menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan deforestasi, maka perusahaan itu tidak hanya melanggar etika, tapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang ini menegaskan bahwa hak masyarakat atas lingkungan yang sehat adalah hak konstitusional, bukan bonus belas kasihan investor.

Di tengah krisis iklim dan maraknya konflik agraria, kasus seperti ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan penegak hukum. Apakah mereka berpihak pada rakyat, atau tunduk pada kekuasaan modal?

Baca Juga :  Komunikasi Transformatif: Peran Strategis Jurusan KPI IAIN Sultan Amai Gorontalo dalam Dinamika Sosial Modern

BEM Provinsi Gorontalo, mendesak agar konflik ini harus segera diselesaikan dengan prinsip keadilan dan transparansi. PT PETS harus membuka ruang dialog yang setara dengan masyarakat, dan Santoso Kartono sebagai pihak yang bertanggung jawab atas arah kebijakan perusahaan, tidak boleh lagi berdiam diri.

Masyarakat Desa Hulawa tidak meminta lebih, mereka hanya menuntut hak mereka dipulihkan, tanah mereka dihargai, dan masa depan mereka dijamin. Tuntutan yang seharusnya menjadi keharusan, bukan beban.

Disclaimer


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

Tulisan ini merupakan opini dari penulis. Redaksi memuatnya sebagai bagian dari ruang publik untuk berbagi pandangan dan gagasan. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.