Penagar.id – Perusahaan teknologi Meta semakin serius memerangi praktik unggahan ulang (re-upload) yang marak di platformnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas linimasa Facebook sekaligus memberi ruang lebih besar bagi kreator asli.
Menurut Meta, konten yang tidak orisinal—yakni unggahan ulang teks, foto, maupun video tanpa mencantumkan kredit—telah merugikan kreativitas serta usaha para pembuat konten asli.
Karena itu, induk Facebook dan Instagram tersebut menerapkan aturan ketat bagi akun yang terbukti melanggar.
Hingga paruh pertama 2025, Meta mencatat sudah ada sekitar 500 ribu akun Facebook yang ditindak karena dianggap sebagai spam dan membuat interaksi palsu.
“Kami juga menghapus sekitar 10 juta profil yang meniru produsen konten besar,” jelas Meta dalam blog resminya.
Akun yang kedapatan berulang kali mengunggah ulang konten tanpa izin akan menghadapi sanksi berupa pembatasan monetisasi untuk periode tertentu.
“Akun yang tidak layak mengunggah ulang video, foto atau teks milik orang lain secara berulang, tidak hanya kehilangan akses ke program monetisasi Facebook untuk jangka waktu tertentu, tetapi juga akan menerima pengurangan distribusi konten yang mereka bagikan,” tegas Meta.
Facebook juga telah mengembangkan sistem otomatis untuk mendeteksi video duplikat. Konten yang teridentifikasi ganda akan dikurangi jangkauannya, sehingga kreator asli memperoleh eksposur lebih besar.
Kebijakan ini tidak menargetkan video yang dikreasikan ulang, seperti konten reaksi, melainkan murni konten duplikat yang diunggah tanpa izin. Penerapan aturan dilakukan bertahap agar kreator punya waktu beradaptasi.
Ke depan, Meta menyiapkan fitur baru yang mengarahkan penonton konten duplikat ke tautan asli. Fitur ini masih dalam tahap uji internal.
Sementara itu, kebijakan serupa telah lebih dulu berlaku di Instagram, di mana Meta secara aktif mengganti Reels hasil unggahan ulang dengan versi konten asli sejak April 2024 lalu.