Penagar.id, NASIONAL – Pemerintah menertibkan peraturan terkait Penertiban Kawasan Hutan untuk menyelesaikan persoalan tata kelola lahan dan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (21/1/2025).
“Untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan,” bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.
“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal selanjutnya.
Perpres ini akan menindak tegas setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai perundang-undangan.
Adapun hal-hal yang diatur diantaranya, penertiban kawasan hutan di kawasan hutan konservasi maupun hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang digunakan bagi kegiatan pertambangan serta perkebunan
Termasuk juga kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI sebagai Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri.
Sedangkan, yang menjadi anggota adalah Menteri Kehutanan, Menteri ESDM ,Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP.
Satgas ini akan melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administrative, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.
“Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan,” bunyi pasal 8 ayat 2.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas sebagaimana dimaksud, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.(*)