Tersangka Tom Lembong Mengaku Selalu Berkoordinasi dengan Jokowi Selama Jadi Menteri

Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah Tom Lembong. (Foto : Dok. Kejagung)
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah Tom Lembong. (Foto : Dok. Kejagung)

Penagar.id, NASIONAL – Thomas Trikasih Lembong menegaskan selalu menjalankan perintah presiden saat menjabat sebagai menteri perdagangan.

Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah ini tergabung dalam Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagai koordinator dalam institusi,” kata Tom saat memberikan keterangan secara online dalam sidang lanjutan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

“Termasuk ketika saya menjabat sebagai menteri perdagangan,” kata Tom.

Baca Juga :  Prabowo Akan Tarik Utang Rp 775 Triliun di Tahun 2025

Dirinya mengaku tak pernah mendapatkan teguran ataupun koreksi mengenai kebijakan impor gula. Sebab, dirinya selalu berkonsultasi dengan Jokowi.

“Saya sering berkonsultasi dengan beliau, informal dan formal, termasuk mengenai impor,” imbuhnya.

Tom Lembong juga mengaku tidak pernah menjadi subjek investigasi. Selama ini, kata dia, dirinya belum pernah dimintai klarifikasi atas kebijakan yang dikeluarkannya semasa menjadi pejabat.

“Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh penegak hukum mana pun di negara mana pun,” tegasnya.

Baca Juga :  Kunjungi MUI, Ustadz Lim: Syariat Islam Harus Diterapkan Lewat Dakwah dan Kedamaian

“Pemeriksaan saya oleh Kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya,” imbuhnya.

Baca Juga :  TNI Hormati Putusan MK, Ferry Irwandi Tegaskan Masalah Sudah Selesai

Seperti diketahui, Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari setelah menjalani pemeriksaan.(*)

Baca selengkapnya di Sini


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."