TPG Guru Agama Tersendat, Komisi IV DPRD Gorontalo Desak Pemerintah Pusat Ambil Tindakan

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.(Foto : Dok. Ist.)
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.(Foto : Dok. Ist.)

Penagar.id – Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tenaga pendidik Pendidikan Agama Islam (PAI) kembali menuai sorotan.

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo kini tampil di garda depan memperjuangkan hak para guru yang terdampak.

Ketua Komisi IV, Moh. Ikbal Alaydrus, bersama beberapa anggota lainnya seperti Ghalib Lahidjun, dr. Sri Darsianti Tuna, dan Sapia Tuna, telah menyampaikan langsung keluhan para guru kepada Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga :  Deprov Gorontalo Soroti Penghapusan Anggaran KORMI di Perubahan APBD 2025

“Kami telah menyampaikan aspirasi para guru-guru PAI dari Gorontalo, dan hal ini mendapat perhatian serius. Bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama, menterinya sampai menangis saat membahas isu ini,” ungkap Ikbal.

Ikbal mengungkapkan bahwa penyebab utama keterlambatan ini adalah ketimpangan kebijakan antara daerah dan pusat.

Baca Juga :  Pansus Pertambangan DPRD Ungkap 8 Masalah Krusial

Guru diangkat oleh pemerintah daerah, namun pembiayaan TPG dibebankan kepada Kementerian Agama yang kini sedang melakukan efisiensi anggaran.

“Ini jadi dilema. Guru diangkat oleh Pemda, tapi anggaran TPG-nya dari Kemenag yang saat ini tengah melakukan penghematan,” jelasnya.

Ia pun memperingatkan agar kondisi ini tidak terus dibiarkan. Pasalnya, dampaknya langsung menyentuh kesejahteraan ribuan guru agama di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Desak Koperasi Budi Luhur Lunasi Hak Pensiun Karyawan

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara jangan sampai berutang kepada rakyatnya, khususnya para guru,” tegas Ikbal.

Komisi IV berjanji untuk terus mengawal persoalan ini di tingkat nasional.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada guru PAI yang selama ini menjadi pilar penting dalam pendidikan moral dan spiritual bangsa.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id