UMP 2026 Mulai Dibahas

Ilustrasi UMP.( Foto :  Freepik)
Ilustrasi UMP.( Foto :  Freepik)

Penagar.id – Pemerintah tengah menyiapkan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa proses pembahasan masih berlangsung bersama sejumlah pihak terkait.

“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Yassierli, Sabtu (11/10/2025), dilansir CNN Indonesia.

Ia menegaskan bahwa selain penyusunan konsep dan kajian teknis, pemerintah juga membuka ruang dialog bersama perwakilan buruh dan kalangan pengusaha.

“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujar dia.

Baca Juga :  KPK Sebut Dugaan Korupsi Kuota Haji Diperkirakan Tembus Rp 1 Triliun

Menurut Yassierli, masih cukup waktu bagi pemerintah untuk memfinalisasi aturan dan keputusan resmi mengenai besaran kenaikan UMP tahun depan.

Ia menyebut, proses penentuan upah ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan mempertimbangkan berbagai masukan yang berbasis kajian mendalam.

“Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (kita harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” kata Yassierli.

Baca Juga :  Purbaya Ungkap Sikap Resmi Kemenkeu Soal Pembayaran Utang Whoosh

Lebih jauh, Menaker menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berpedoman pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang menjadi acuan utama dalam penetapan UMP.

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujar dia.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca Juga :  Sidang Korupsi Timah : Saksi Beberkan Arahan Jokowi

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebelumnya mengusulkan agar kenaikan upah minimum 2026 berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.

Untuk diketahui, UMP tahun 2025 sebelumnya naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya dengan formula penghitungan yang berbeda.

Pada saat mengumumkan UMP 2025, Menteri Yassierli pernah menyampaikan komitmennya untuk menyusun formula baru bersama pengusaha dan serikat pekerja agar penetapan upah bisa bersifat jangka panjang.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id