5 Kader PDIP Cabut Gugatan SK Pengurus dan Minta Maaf

PDIP meminta penguasa tak lagi main-main memanipulasi kader partai banteng untuk menggoyang partai pimpinan Megawati Soekarnoputri. (Foto : CNN Indonesia)
PDIP meminta penguasa tak lagi main-main memanipulasi kader partai banteng untuk menggoyang partai pimpinan Megawati Soekarnoputri. (Foto : CNN Indonesia)

Penagar.id, NASIONAL – Lima kader PDIP, yakni Djupri, Manto, Jairi, Sujoko, dan Suwari, telah mencabut gugatan mereka terkait kepengurusan baru PDIP 2024-2025 di PTUN.

Mereka juga meminta maaf kepada Megawati Soekarnoputri serta seluruh kader partai di Indonesia. Langkah ini disambut positif oleh pengurus pusat PDIP.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan penyesalan terhadap pihak-pihak yang dianggap sebagai perpanjangan tangan kekuasaan yang telah mencoba memanipulasi kader PDIP.

Menurut Ronny, para kader tersebut telah disodorkan kertas kosong dan diminta menandatanganinya di atas materai. Kertas kosong tersebut kemudian digunakan untuk melayangkan gugatan terkait SK kepengurusan partai.

Baca Juga :  Tak Masuk Kriteria Penerima BBM Subsidi, Driver Ojol Ancam Demo Besar-besaran

Baca Juga : PDIP Tak Sodorkan Kader Pengganti Risma

Ronny menjelaskan bahwa penggugat tidak menyadari bahwa tanda tangan mereka digunakan untuk surat kuasa dalam gugatan SK Kemenkumham.

Baca Juga :  Usai Viral, Sunhaji Penjual Es Teh Diumrahkan dan Gabung Banser

“Kami melihat hal ini sebagai manipulasi yang memanfaatkan orang-orang yang tidak mengerti hukum,” ujar Ronny.

Kader-kader tersebut kini telah mencabut surat kuasa dan gugatan di PN Jakarta Pusat serta PTUN.

Ronny menegaskan bahwa DPP PDIP akan memberikan pendampingan hukum kepada lima kader tersebut dan mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menjebak mereka.

Baca Juga : Jokowi Ronbak Kabinet di Akhir Masa Jabatan

Baca Juga :  Kronologi Pendakian Carstensz yang Berujung Meninggalnya 2 Pendaki

Sebelumnya, SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang dikeluarkan Kemenkumham periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025, digugat oleh para kader PDIP ke PTUN Jakarta.

Tim advokasi kader PDIP, Victor W Nadapdap, menyatakan gugatan tersebut diajukan karena dianggap bertentangan dengan AD/ART PDIP, khususnya pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti lima tahun.(*)

 

*Baca selengkapnya di Sini


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."