Jadwal Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Diubah, Ini Daftarnya

Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.(Foto : Penagar.id/Iwan)
Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.(Foto : Penagar.id/Iwan)

Penagar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali menggelar Rapat Paripurna ke-27 dalam masa sidang ketiga tahun 2024–2025 yang berlangsung di ruang sidang utama, Senin (7/7/2025).

Fokus utama rapat kali ini adalah penyampaian perubahan sejumlah jadwal penting dalam agenda kerja legislatif.

Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Ridwan Monoarfa, yang memimpin jalannya sidang menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

Baca Juga :  Penyelesaian Kasus RS Bioklinik Penting Demi Kelanjutan Layanan BPJS

“Agenda DPRD yang telah ditetapkan Banmus hanya dapat diubah melalui mekanisme rapat paripurna,” kata Ridwan saat membacakan pengumuman resmi di hadapan peserta sidang.

Menurutnya, keputusan Banmus yang berkaitan dengan revisi jadwal beberapa agenda strategis memerlukan pengumuman resmi dalam forum paripurna untuk memperoleh legitimasi formal.

Baca Juga :  Konsep Dekorasi Paripurna HUT Gorontalo Dapat Apresiasi dari Femmy Udoki

Adapun perubahan jadwal kegiatan DPRD yang diumumkan meliputi:

  • Rapat Paripurna Tingkat II Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, dimundurkan dari 4 Juli menjadi 8 Juli 2025.
  • Pembicaraan Tingkat I Ranperda RPJMD 2025–2030, dimajukan ke 8 Juli dari jadwal semula 4 Juli.
  • Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, turut dijadwalkan ulang menjadi 8 Juli.
  • Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, digeser ke 11 Juli dari sebelumnya 8 Juli.
Baca Juga :  Pansus Sawit DPRD Gorontalo Siap Sidak 11 Koperasi, Telusuri Efektivitas Kemitraan

Ridwan menegaskan bahwa seluruh perubahan telah dikaji mendalam dan tidak dilakukan secara sepihak.

“Perubahan ini dilegitimasi melalui rapat paripurna yang bersifat pengumuman pada hari ini,” ujarnya.

Langkah ini, lanjutnya, menjadi bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan proses legislasi secara tertib dan akuntabel sesuai dengan ketentuan tata tertib dewan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id