DPRD Provinsi Gorontalo Minta Warga Laporkan Leasing Nakal

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. (Foto : Dok. Ist.)
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. (Foto : Dok. Ist.)

Penagar.id – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mengimbau masyarakat yang menjadi korban penarikan sepeda motor secara sepihak untuk segera membuat laporan resmi, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota Komisi II, Mikson Yapanto, menekankan bahwa setiap tindakan perusahaan leasing yang tidak mengikuti prosedur dapat dilaporkan langsung ke pihak legislatif.

Baca Juga :  Komisi IV: Realokasi APBD 2026 Harus Pro Rakyat

Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kasus dugaan penarikan sepihak sepeda motor milik seorang warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga :  DPRD Ungkap Sejumlah Indikator Kemajuan di Paripurna HUT ke-25 Gorontalo

“Kalau ada hal yang tidak sesuai aturan, segera sampaikan laporan tertulis ke Komisi II,” ujarnya di Gorontalo, Jumat (8/8/2025).

Komisi II DPRD Gorontalo, lanjut Mikson, berkomitmen memperketat pengawasan terhadap praktik leasing dan debt collector di wilayah ini.

Baca Juga :  La Ode Haimudin Harap Gorontalo Segera Miliki Embarkasi Penuh

Ia menegaskan bahwa pengaduan resmi dari masyarakat menjadi landasan bagi DPRD untuk memberikan advokasi dan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Jika merasa dirugikan, jangan diam. Laporkan secara tertulis ke Komisi II. Kami siap mengawal,” tegasnya.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."