Hukum

Kasus Dugaan Pemerasan dan Persetubuhan Oknum Polisi Gorontalo Bakal Bergulir ke Mabes Polri

×

Kasus Dugaan Pemerasan dan Persetubuhan Oknum Polisi Gorontalo Bakal Bergulir ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Ketua LP3G, Deno Djarai./Penagar.id
Ketua LP3G, Deno Djarai./Penagar.id

Penagar.id – Kasus dugaan pemerasan dan persetubuhan yang melibatkan oknum polisi eks Polres Bone Bolango kembali menuai sorotan.

Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G) menilai proses hukum yang kini ditangani Polda Gorontalo berjalan lambat dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

Ketua LP3G, Deno Djarai, menegaskan pihak kepolisian tidak boleh membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kasus ini sudah mandek hampir lima bulan. Padahal, berdasarkan undang-undang, jika alat bukti sudah lebih dari satu, penyidik wajib menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Jangan sampai ada dugaan bermain-main di dalam penanganan kasus ini,” tegas Deno, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga :  TNI Bawa Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya

Ia menekankan, LP3G siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Saya akan membawa keluarga korban bertemu langsung dengan Kapolda Gorontalo yang baru dilantik. Jika penanganan tidak jelas, saya pribadi tidak segan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri,” ujarnya.

Bahkan, Deno menyebut aksi massa bisa digelar bila aparat masih enggan menetapkan tersangka.

“Ini bukan ancaman, tapi serius. Minggu ini, jika tidak ada langkah konkret, aksi demo akan digelar. Kasus ini berbeda dengan korupsi, ini soal pemerasan dan persetubuhan, yang sangat memalukan institusi Polri,” katanya.

Baca Juga :  Polda Sulut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Mobile Lab, Kerugian Capai Rp 3,8 M

Ia mengingatkan bahwa perilaku oknum polisi tersebut jelas melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Aturan itu menjadi rujukan sikap dan perilaku setiap anggota Polri, baik dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari.

“Jika perlu, copot dan pecat polisi ini. karena telah melanggar kode etik kepolisian, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian dan kode etik tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang tugas pokok, fungsi, wewenang, dan susunan organisasi Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,”

Baca Juga :  Parah! Ada Kekurangan Volume Senilai Rp 800 Juta Pada 10 Pekerjaan Proyek di Bone Bolango

“Jelas bahwa tugas utama Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri harus menjadi pengayom masyarakat, bukan sebaliknya,” kata Deno.

Sementara itu, Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dimintai tanggapan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Insya Allah Senin saya cek ya,” singkat Desmont.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini