Penagar.id – Sorotan dunia terhadap situasi unjuk rasa di Indonesia semakin menguat. Setelah PBB, kini giliran Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (ASEAN Parliamentarians for Human Rights/APHR) yang ikut mengecam tindakan represif aparat dalam menangani massa.
Melalui pernyataan resmi yang diunggah di situs APHR pada Jumat (29/8), lembaga tersebut mengkritik keras insiden yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis Brimob, serta penggunaan gas air mata yang menyasar demonstran.
“APHR mengecam keras tindakan brutal polisi yang mengakibatkan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan tewas,” demikian pernyataan mereka, dikutip CNN Indonesia dari APHR.
Dalam rilisnya, APHR menilai kematian Affan menjadi bukti nyata bahwa penggunaan kekerasan sebagai langkah pertama dalam menghadapi kerusuhan sipil menimbulkan konsekuensi kemanusiaan yang sangat besar.
Mereka juga menyinggung bagaimana mahasiswa dan buruh yang berunjuk rasa di Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri justru dihadapkan dengan taktik yang menimbulkan ketakutan ketimbang membuka ruang negosiasi.
Gelombang kritik internasional tidak hanya datang dari APHR. Sebanyak 211 organisasi non-pemerintah (NGO) dari berbagai negara yang bergerak di isu hak asasi manusia turut mendesak Polri menghentikan penggunaan kekerasan dalam merespons aksi masyarakat.
Pernyataan bersama itu dirilis oleh Forum Asia pada Minggu (31/8) dengan tajuk “Pernyataan Bersama: Melindungi Hak Berunjuk Rasa, Solidaritas Internasional dengan Indonesia #stopkebrutalanpolisi.”
Dalam pernyataan itu, mereka menegaskan bahwa Polri harus segera mengakhiri penggunaan kekuatan berlebihan, memastikan setiap operasi pengendalian massa sesuai dengan Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar internasional, termasuk Pedoman PBB tentang Senjata Kurang Mematikan dan Kode Etik PBB untuk Pejabat Penegak Hukum.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus segera mengakhiri penggunaan kekuatan yang berlebihan, memastikan semua operasi pengendalian massa mematuhi Perkap No. 1 Tahun 2009 dan standar hak asasi manusia internasional seperti Pedoman PBB tentang Senjata Kurang Mematikan dan Kode Etik PBB untuk Pejabat Penegak Hukum, dan menyelidiki secara tidak memihak petugas yang bertanggung jawab atas pelanggaran,” demikian salah satu poin tuntutan mereka.
Senada dengan APHR, ratusan NGO tersebut juga meminta adanya pengawasan independen yang serius, termasuk penyelidikan tuntas atas kematian Affan Kurniawan serta penjatuhan sanksi etik maupun pidana kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.