Dipangkas, Gaji Bersih Anggota DPR RI Kini Rp 65 Juta

Para wakil rakyat tengah mengikuti Rapat Paripurna DPR.( Foto : Sindo News/Arif Julianto)
Para wakil rakyat tengah mengikuti Rapat Paripurna DPR.( Foto : Sindo News/Arif Julianto)

Penagar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memutuskan untuk menghentikan fasilitas tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad  mengungkapkan,  selain menghentikan fasilitas tunjangan perumahan, beberapa tunjangan lain juga bakal dipangkas.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Dasco, Jumat dilansir detikcom, (5/9/2025).

Baca Juga :  DPR Bahas Revisi UU Haji, Ada Usulan Pembentukan Kementerian

Tak hanya tunjangan rumah dinas, pemangkasan juga meliputi fasilitas listrik, telepon, komunikasi intensif hingga transportasi.

Langkah ini otomatis akan memengaruhi total pendapatan bersih yang diterima setiap legislator Senayan.

Dasco memastikan proses ini dilakukan dengan prinsip keterbukaan. Ia menegaskan rincian gaji dan tunjangan anggota dewan akan segera dipublikasikan agar masyarakat dapat melihat langsung komposisinya.

Baca Juga :  Seluruh Wilayah di Indonesia Ditargetkan Teraliri Listrik dalam 5 Tahun

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain,” ucap Dasco.

Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, inilah gambaran pendapatan bersih (take home pay/THP) anggota DPR usai kebijakan pemangkasan diberlakukan:

Berdasarkan dokumen resmi yang telah dibagikan, total pendapatan kotor (bruto) anggota DPR setiap bulannya mencapai Rp 74.210.680.

Baca Juga :  Puan, AHY hingga Haji Isam Terima Tanda Kehormatan dari Presiden

Dari jumlah tersebut, dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen atau sekitar Rp 8.614.950.

Dengan demikian, setelah melalui proses pemotongan pajak, gaji bersih yang benar-benar dibawa pulang atau take home pay anggota DPR berada di angka Rp 65.595.730 per bulan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id