Dipangkas, Gaji Bersih Anggota DPR RI Kini Rp 65 Juta

Para wakil rakyat tengah mengikuti Rapat Paripurna DPR.( Foto : Sindo News/Arif Julianto)
Para wakil rakyat tengah mengikuti Rapat Paripurna DPR.( Foto : Sindo News/Arif Julianto)

Penagar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memutuskan untuk menghentikan fasilitas tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad  mengungkapkan,  selain menghentikan fasilitas tunjangan perumahan, beberapa tunjangan lain juga bakal dipangkas.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Dasco, Jumat dilansir detikcom, (5/9/2025).

Tak hanya tunjangan rumah dinas, pemangkasan juga meliputi fasilitas listrik, telepon, komunikasi intensif hingga transportasi.

Baca Juga :  Prabowo Instruksikan Kepala Bappisus Pangkas Birokrasi Dana Desa hingga MBG

Langkah ini otomatis akan memengaruhi total pendapatan bersih yang diterima setiap legislator Senayan.

Dasco memastikan proses ini dilakukan dengan prinsip keterbukaan. Ia menegaskan rincian gaji dan tunjangan anggota dewan akan segera dipublikasikan agar masyarakat dapat melihat langsung komposisinya.

Baca Juga :  Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Pemerataan Ekonomi

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain,” ucap Dasco.

Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, inilah gambaran pendapatan bersih (take home pay/THP) anggota DPR usai kebijakan pemangkasan diberlakukan:

Berdasarkan dokumen resmi yang telah dibagikan, total pendapatan kotor (bruto) anggota DPR setiap bulannya mencapai Rp 74.210.680.

Baca Juga :  Ahli Hukum : Penugasan Polisi ke Instansi Lain Masih  Legal Berdasarkan UU Polri

Dari jumlah tersebut, dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen atau sekitar Rp 8.614.950.

Dengan demikian, setelah melalui proses pemotongan pajak, gaji bersih yang benar-benar dibawa pulang atau take home pay anggota DPR berada di angka Rp 65.595.730 per bulan.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."