Femmy Udoki Dorong Restoratif Justice untuk Karyawan PT Tjakrindo

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki.(Foto : Dok. Ist.)
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki.(Foto : Dok. Ist.)

Penagar.id – Komisi I bersama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan rapat kerja gabungan dengan sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (10/9/2025).

Pertemuan itu membahas aspirasi yang disampaikan Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat (BAR-BAR) terkait dugaan perlakuan diskriminatif terhadap pekerja asal Desa Pilolalenga yang bekerja di PT Tjakrindo.

Anggota Komisi IV DPRD Gorontalo, Femmy Udoki mengungkapkan bahwa persoalan yang mencuat tidak hanya soal ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut dugaan kriminalisasi terhadap karyawan.

Baca Juga :  Kunjungi Lembaga Pendidikan di Boalemo, Deprov Nilai Pelaksanaan ASSAJ Berlangsung Lancar

“Persoalan ini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi karyawan PT Tjakrindo. Dalam rapat ini hadir perwakilan Polda Gorontalo, perusahaan, karyawan, serta Dinas Tenaga Kerja,” ujar Femmy.

Ia menjelaskan bahwa konflik tersebut kini masuk ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana. Untuk perkara perdata, kasusnya sudah sampai di tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga :  H. Suyuti Gelar Reses di Dua Desa, Perjuangkan Bantuan untuk Nelayan dan Petani

“Proses perdata masih berjalan, sekarang sudah masuk kasasi di Mahkamah Agung. Kami menghargai jalur hukum ini, sehingga biarlah perdata tetap berjalan sesuai mekanisme,” jelasnya.

Sementara dalam perkara pidana, lanjut Femmy, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Dalam ranah pidana, sudah ada tersangka dan berkas perkara juga sudah P21. Proses hukum tetap berlanjut di kejaksaan,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Pengelolaan Antrian BBM di Bone Bolango

Meski begitu, ia menegaskan pentingnya mencari jalan damai. Femmy menyampaikan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice demi melindungi karyawan yang terjerat perkara hukum.

“Kami berharap ada solusi melalui restoratif justice. Polda juga menyatakan masih ada ruang untuk itu meskipun perkara sudah masuk kejaksaan. Namun, semua bergantung pada kesediaan pelapor dan pihak yang terjerat kasus,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id