Penagar.id – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti aduan terkait hak-hak pekerja PT Royal Coconut.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Dulohupa pada Rabu (10/9/2025) itu membahas 11 poin tuntutan karyawan yang disampaikan melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Gorontalo (FSPMIG).
Koordinator Komisi IV DPRD Gorontalo, La Ode Haimudin, menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah melalui proses mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo.
Namun, masih ada beberapa poin yang belum dijalankan pihak perusahaan.
“Pada dasarnya sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan melalui mediasi. Tetapi dari 11 poin tuntutan, masih ada beberapa yang belum terlaksana,” ujar La Ode.
Ia menekankan, keberadaan PT Royal Coconut sangat penting karena membuka lapangan kerja.
Namun demikian, perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
“Kehadiran perusahaan dibutuhkan karena membuka lapangan kerja, tapi hak pekerja tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
La Ode juga mendorong adanya transparansi dari perusahaan mengenai alasan tertundanya pemenuhan sejumlah poin agar pekerja bisa memahami kondisi yang dihadapi, khususnya bila menyangkut persoalan arus kas.
“Jika tidak ada keterbukaan, sulit bagi pekerja untuk memahami situasi perusahaan,” lanjutnya.
Komisi IV menilai pekerja harus dilihat sebagai aset yang mendukung keberlangsungan usaha. DPRD bahkan berencana membentuk tim kecil untuk menelaah lebih jauh aturan serta kondisi faktual di lapangan.
“Kami ingin mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Aturan tetap dijalankan, tapi hal-hal teknis di lapangan juga perlu disikapi secara bijaksana,” ucap La Ode.
Adapun 11 tuntutan yang diajukan FSPMIG mencakup pendaftaran pekerja pada tiga program BPJS Ketenagakerjaan, penghapusan kontrak berkepanjangan, pembayaran THR sesuai UMP, penerapan jam kerja sesuai aturan, pembayaran upah lembur, kenaikan gaji, hingga pengangkatan tenaga harian menjadi pegawai tetap.
Dari hasil mediasi, disepakati tiga poin utama. Pertama, PT Royal Coconut akan mendaftarkan pekerja ke program JKK, JKM, dan JHT mulai Februari 2025.
Kedua, perusahaan berkomitmen menuntaskan sinkronisasi data PKWT dan PKWTT bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat akhir Desember 2024.
Ketiga, perusahaan bersama FSPMIG akan merumuskan mekanisme pembayaran THR sesuai UMP sebelum akhir 2024.
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus mengawal implementasi kesepakatan tersebut agar tercapai penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai regulasi.