Penagar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik proses di balik terbitnya keputusan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang terbagi ke jalur reguler dan jalur khusus.
Fokus pemeriksaan ini mencuat saat penyidik memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Nizar Ali, pada Jumat (12/9/2025).
“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses-proses penerbitan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir kompas, Minggu (14/9/2025).
Budi belum merinci lebih jauh materi yang digali penyidik. Namun, dari pihak Nizar Ali, terungkap bahwa penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan seputar Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan kuota haji tambahan.
“Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” ujar Nizar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Nizar menegaskan dirinya tak memiliki kewenangan penuh, sebab posisi Sekjen Kemenag hanya berperan sebagai koordinator dan pengelola administrasi.
Menurutnya, aspek teknis penyelenggaraan haji tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Haji dan Umrah.
“Ya kan sekjen sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundang-undangan sehingga di Direktorat Jenderal Haji,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bagaimana SK tersebut diproses, mulai dari pengusul awal hingga sampai ke meja Menteri Agama.
“Ya kan ada pemrakarsa, dari pemrakarsa kemudian ke sekjen, sekjen ke biro hukum, biro hukum terus dibahas dengan satu baru proses paraf-paraf,” jelas Nizar.
Saat ini, penyidik KPK masih mengembangkan penyelidikan untuk mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2024.