Advertising - Scroll untuk lanjut
Berita

Viral, Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Rekan

×

Viral, Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Rekan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Denny Pratama/detikcom)
Ilustrasi. (Foto: Denny Pratama/detikcom)

Penagar.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota Polsek Kangkung, Polres Kendal, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik.

Seorang oknum polisi berinisial Brigadir N diduga menjalin hubungan terlarang dengan W, istri dari sesama anggota kepolisian, Aipda IS.

Isu tersebut pertama kali mencuat setelah akun Instagram @liputan.kendal.terkini mengunggah kabar dengan narasi: “Anggota Polres Kendal lapor Propam, istrinya selingkuh dengan Pak Bhabin di Kangkung.”

Unggahan itu sontak menarik perhatian warganet dan viral di media sosial.

Baca Juga :  KONI Provinsi Gorontalo Pastikan Temuan BPK Sudah Diselesaikan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa laporan terkait kasus itu sudah diterima dan tengah diproses.

“Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng,” ujar Artanto, Senin (6/10/2025), dilansir Kompas.

Menurutnya, kasus tersebut berawal dari laporan resmi yang disampaikan oleh Aipda IS kepada Propam, setelah mencurigai adanya hubungan antara Brigadir N dan istrinya.

Baca Juga :  OJK: Utang Pinjol di RI Tembus Rp 87,61 Triliun

Tim Propam Polres Kendal kemudian melakukan pengecekan langsung di rumah Brigadir N bersama pelapor dan Ketua RT setempat pada Kamis (2/10/2025) malam.

Hasil pengecekan itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran etik.

“Hari ini dijadwalkan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Artanto.

Ia menegaskan, institusi kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran etika maupun disiplin yang mencoreng nama baik Polri.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, YAGI Kembali Gelar Halal Bihalal Jelang Ramadhan

“Kami pastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan objektif,” lanjut Artanto.

Artanto menambahkan, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan prinsip tegas, transparan, dan berkeadilan.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini