Penagar.id – Tuntutan keras masyarakat terkait polemik izin perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Gorontalo mendapat respons tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Saat menerima masa aksi di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (10/11/2025), Ketua DPRD Thomas Mopili menyatakan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat tersebut.
Ia mengaku siap merekomendasikan pencabutan izin jika hal yang memang menjadi kehendak rakyat tersebut terbukti benar.
“Bapak, Ibu sekalian, kalau mau ditanya komitmen kami, kami pasti berada di belakang Bapak dan Ibu. Apa yang diinginkan oleh rakyat, pasti kami dukung sampai tuntas,” kata Thomas dihadapan massa aksi.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kepentingan apa pun dengan pihak perusahaan sawit.
Komitmen ini diperkuat dengan janji DPRD Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti temuan yang ada.
“Kalau harus dicabut, kami siap untuk melahirkan surat pencabutan izin,” tegas Thomas
Untuk memastikan langkah pencabutan memiliki dasar hukum dan kekuatan yang kuat, Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo telah berkoordinasi langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang menangani ini Pansus Sawit. Dan kami sudah sampai di KPK, sampai mendatangkan KPK di sini, karena ingin menyelesaikan ini. Jadi jangan diragukan,” tambahnya.
Dalam tindak lanjutnya, dikonfirmasi bahwa tim dari KPK dijadwalkan turun ke lapangan pada Hari Rabu dan Kamis pekan ini.
Kunjungan KPK tersebut bertujuan untuk melengkapi data dan memperkuat rekomendasi Pansus Sawit, khususnya dalam upaya mencabut seluruh perizinan kelapa sawit yang dianggap merugikan masyarakat dan bermasalah secara tata kelola.
Masyarakat Gorontalo, khususnya para petani, telah lama menyuarakan penolakan terhadap keberadaan perusahaan sawit, menuduh perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban HGU selama bertahun-tahun dan telah merampas lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Mereka berharap, komitmen tegas dari DPRD ini segera diwujudkan menjadi surat rekomendasi resmi kepada Gubernur Gorontalo untuk pencabutan izin secara permanen.






