Parlemen

DPRD Temukan Ada 80 Hektare Perkebunan Karet dan Tebu Tanpa Plasma di Lamahu

×

DPRD Temukan Ada 80 Hektare Perkebunan Karet dan Tebu Tanpa Plasma di Lamahu

Sebarkan artikel ini
Suasana foto bersama saat Ketua dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Desa Lamahu, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Rabu (26/11/2025). (Foto : Dok. HUMAS DPRD)
Suasana foto bersama saat Ketua dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Desa Lamahu, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Rabu (26/11/2025). (Foto : Dok. HUMAS DPRD)

Penagar.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Lamahu, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (26/11/2025).

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Poha, turun langsung untuk menggali penjelasan pemerintah desa mengenai status dan pengelolaan lahan perkebunan yang sudah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam dialog bersama kepala desa, terungkap bahwa Desa Lamahu memiliki kawasan perkebunan cukup luas, khususnya komoditas karet dan tebu, yang totalnya mencapai sekitar 80 hektare.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Profesionalisme Pegawai Lewat Pra Orientasi

Namun, ketika tim DPRD meninjau lokasi, mereka menemukan hal yang bertolak belakang dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya kebun plasma atau kebun yang seharusnya dialokasikan bagi masyarakat lokal.

Kepala Desa Lamahu mengakui bahwa perkebunan itu telah berjalan sejak lama, tetapi pola kemitraan yang memberikan 20 persen lahan sebagai plasma bagi warga tidak pernah terealisasi.

Kondisi ini membuat masyarakat tidak memperoleh manfaat langsung dari kegiatan perkebunan tersebut.

Anggota Komisi I, Umar Karim, menyatakan bahwa persoalan tersebut menjadi catatan penting bagi DPRD untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Thomas Mopili Tekankan Nilai Kebangsaan di Kalangan Pelajar

“Ini fakta yang kami temukan di lapangan. Ada 80 hektare perkebunan karet dan tebu, tetapi tidak ada kebun plasma yang menjadi hak masyarakat. Ini tentu sangat merugikan masyarakat desa,” tegas Umar Karim.

Ia menambahkan bahwa Komisi I akan memperluas penelusuran ke desa-desa lain yang memiliki pola perkebunan serupa guna memastikan apakah persoalan serupa juga terjadi di wilayah berbeda.

“Insya Allah kami akan kunjungi lagi beberapa desa untuk memastikan itu. Kebun plasma adalah hak masyarakat, dan mereka seharusnya mendapatkan bagian dari luasan kebun tersebut. Ini akan kami kawal,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadwal Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Diubah, Ini Daftarnya

Komisi I menekankan pentingnya atensi dari perusahaan pengelola maupun pemerintah daerah agar kewajiban penyediaan plasma dapat dipenuhi.

Mereka berharap langkah korektif dilakukan supaya masyarakat Desa Lamahu benar-benar merasakan manfaat dari perkebunan yang telah beroperasi puluhan tahun tersebut.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini