Penagar.id – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan langkah cepat dengan mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada Selasa (2/12/2025).
Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan penyuluh koperasi yang hingga kini belum masuk dalam sistem verifikasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, membawa langsung kegelisahan para tenaga pendamping koperasi.
Meski telah mengabdi lebih dari satu dekade, status mereka masih belum jelas karena tidak tercatat dalam database rekrutmen.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi DPRD diterima oleh Aulia Pradipta Pranata dan Agung Nugroho.
Kedua perwakilan BKN itu menyampaikan bahwa persoalan utama terletak pada belum adanya kebijakan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sehingga data penyuluh koperasi tidak dapat diproses lebih lanjut.
BKN menegaskan bahwa kewenangan lembaganya hanya pada pendataan pegawai yang telah berstatus ASN atau PNS. Sementara pembukaan formasi dan mekanisme rekrutmen PPPK merupakan otoritas KemenPAN-RB, bukan BKN.
Atas kondisi tersebut, BKN memberikan rekomendasi yang dapat ditempuh DPRD Gorontalo, mulai dari melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI, menyampaikan usulan formasi ke KemenPAN-RB, hingga berkomunikasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk opsi penetapan penyuluh sebagai tenaga pusat.
Ridwan Monoarfa menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak cepat menindaklanjuti arahan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” tegas Ridwan.
DPRD Provinsi Gorontalo memastikan pengawalan terhadap persoalan ini tidak akan berhenti sampai ada kebijakan yang memberikan kepastian bagi penyuluh koperasi, mengingat kontribusi mereka dalam penguatan ekonomi masyarakat.






