Jadi Saksi Kasus Migas, Ahok Tegaskan Blending BBM Bukan Oplosan

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto : Mulia/detikcom)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto : Mulia/detikcom)

Penagar.id – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.

Dalam persidangan tersebut, Ahok menyampaikan penjelasan terkait proses blending yang menjadi salah satu isu dalam perkara dugaan korupsi sektor migas tersebut.

Ia menegaskan bahwa praktik yang dilakukan bukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), melainkan pencampuran aditif untuk menyesuaikan standar RON.

“Kan terbukti nggak ada oplosan kan, blending kan,” tegas Ahok ditemui di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/1/2026), melansir CNBC Indonesia.

Ahok menjelaskan, proses blending merupakan bagian dari mekanisme teknis yang telah lama diterapkan, menyesuaikan spesifikasi kilang dan kebutuhan pasar dalam negeri.

Ia juga menyinggung sejarah produksi BBM di Indonesia yang mengalami perubahan seiring kebijakan energi nasional.

Baca Juga :  Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Fee Proyek PUPR

“Dulu waktu masih (jual BBM) Premium kan, udah kilang gak produksi Premium. Itu tuh dicampur supaya turunin (RON), makanya Premium kita hapus kan,” katanya.

Terkait perhitungan potensi kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sebesar Rp285 triliun, Ahok mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan tersebut.

Baca Juga :  Noel Ikuti Yaqut Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

“Saya juga nggak tahu hitungannya gimana,” kata Ahok saat ditanya soal potensi kerugian.

Sidang pemeriksaan saksi lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Persidangan terpantau dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga :  Guru Supriyani Tak Lolos PPPK, Kuasa Hukum Sentil Janji Kemendikdasmen

Di Tahun sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa nilai potensi kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” kata Qohar, Kamis (10/7/2025).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."