Hukum

Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa

×

Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa

Sebarkan artikel ini
Jaksa menuntut Bebas Guru Honorer Supriyani dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa.(Foto : Tribun)
Jaksa menuntut Bebas Guru Honorer Supriyani dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa.(Foto : Tribun)

Penagar.id, NASIONAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas terhadap Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, yang dituduh menganiaya siswanya.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (11/11/2024).

“Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata JPU Ujang Sutisna dalam pembacaan surat tuntutannya, dikutip dari detikcom.

Ujang menambahkan bahwa tuntutan bebas juga mencakup pembebasan Supriyani dari dakwaan pelanggaran Pasal Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Besok, GMNI Kabgor Laporkan Pemilik Bangunan Tak Kantongi Izin Lingkungan ke Polda Gorontalo

Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari tuntutan tersebut, salah satunya adalah ketidakmampuan untuk membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari tindakan yang dilakukan Supriyani.

Baca Juga :  Anggaran Rp1,96 Miliar di BPBD Kabupaten Gorontalo Diduga Bermasalah

“Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau niat buruk,” jelas Ujang.

Ia berpendapat bahwa tindakan Supriyani terhadap korban lebih bersifat sebagai bagian dari proses mendidik, bukan penganiayaan yang disengaja.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK!

JPU menegaskan bahwa meskipun Supriyani memukul siswa, hal itu tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.

“Kami mengemukakan bahwa tidak ada hal yang memberatkan dalam perkara ini,” kata Ujang.(*)

 

Baca selengkapnya di Sini

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page