Hukum

Sebut Sudah Periksa Roro di Kasus Skincare Ebudo, BPOM : Saksi Bisa Saja Jadi Tersangka

×

Sebut Sudah Periksa Roro di Kasus Skincare Ebudo, BPOM : Saksi Bisa Saja Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa saat diwawancarai awak media mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap Roro dalam Kasus Skincare Ebudo.(Foto : J7/pay)
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa saat diwawancarai awak media mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap Roro dalam Kasus Skincare Ebudo.(Foto : J7/pay)

Penagar.id, GORONTALO – Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, mengungkapkan bahwa kasus skincare Ebudo yang tengah ramai diperbincangkan kemungkinan melibatkan lebih dari satu tersangka.

Stepanus menyebutkan, hingga saat ini Roro, yang diduga sebagai peracik produk, masih berstatus saksi. Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan status Saksi bisa berubah menjadi tersangka.

“Roro itu sebagai saksi ya, dan dalam perkembangan kita kan bisa saja dari saksi itu bisa dia jadi tersangka, kan semacam Elis juga,” kata Stepanus Simon Sesa kepada awak media, Senin (11/11/2024).

“Dia (Elis) juga kan berawal dari saksi semua. Terus kita kelola datanya, informasi-informasi ya akhirnya mengarah ke ibu elis,” lanjut Stepanus Simon Sesa.

Baca Juga :  Soal Tudingan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Begini Kata Jokowi

Menurut Stepanus, perkembangan kasus ini masih terus berjalan, sehingga kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

“Untuk Ebudo ini bukan dua tersangka. Tapi, itulah, kita memeriksa saksi dari perkembangan yang terjadi dalam penyelidikan dan penyidikan mengarah ke Elis (Owner Ebudo),” ungkapnya

“Kalau dibilang dua, bisa saja tiga, empat, dan lima orang tersangka. Lainnya nanti kita lihat dalam persidangan,” imbuhnya.

Stepanus juga mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Roro. Namun, pemeriksaan tersebut, kata Stepanus, hanya sebatas saksi.

“Iya Roro diperiksa sebagai saksi. Kan semua kita periksa. Ada beberapa saksi yang kita panggil. Ada beberapa orang saksi. Makanya nanti di persidangan teman-teman ikuti ada beberapa saksi,” ungkapnya.

Baca Juga :  BEM Provinsi Desak Kejati Evaluasi Kejari Kota, Singgung Kader NasDem di Kasus MT Haryono

Sebelumnya, kasus skincare Ebudo ini mencuat setelah BPOM melimpahkan berkas atau P21 ke Kejaksaan Kota Gorontalo untuk pemilik Ebudo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, pemilik Ebudo telah menjalani penahanan di Kejaksaan Kota Gorontalo terkait kasus skincare yang masih terbuka bagi kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat.

Siapa Sosok Roro dalam Kasus Ebudo?

Nama Roro ini pertama kali disebut oleh kuasa hukum owner Ebudo, Hariyanto Puluhulawa.

Dirinya menegaskan bahwa kliennya, Elis, hanya bertugas sebagai pemasar melalui siaran langsung dan tidak terlibat dalam peracikan produk.

Baca Juga :  Jaksa : Tom Lembong Buat Negara Rugi Rp 578 Miliar

“Barang ini bukan klien kami yang meracik. Yang meracik ini menurut klien kami itu bernama Roro. Klien kami ini hanya sebatas melakukan live dan beriklan semacamnya,” jelas Hariyanto Puluhulawa.

Hariyanto juga mempertanyakan mengapa kliennya, Elis, yang lebih dulu ditahan sementara Roro, yang disebutnya ikut bertanggung jawab, belum ditindak.

“Kami pertanyakan tersangka ini kan ada dua. Klien kami dan satunya atas nama Roro. Kenapa ibu Elis ini yang ditahap duakan, sedangkan yang 1 belum. Ini pertanyaan kami ke penyidik BPOM,” kata Hariyanto.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page