Status Ibu Kota RI : Jakarta atau IKN? Ini Kata Mendagri

Mendagri Tito Karnavian. (Foto : SINDOnews)
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : SINDOnews)

Penagar.id, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa saat ini status Ibu Kota Negara (IKN) belum berpindah ke Kalimantan Timur. Hingga kini, Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan Republik Indonesia.

Menurut Tito, keputusan resmi terkait pemindahan ibu kota baru akan ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Ia merujuk pada salah satu klausul dalam Undang-Undang IKN yang mengatur hal tersebut.

Baca Juga :  Wacana Pemisahan Polri dari Presdien Diprediksi Picu Perlawanan

“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” ujar Tito mengutip CNN Indonesia, Senin (18/11/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa status Jakarta sebagai DKI, berikut dengan jabatan gubernur, DPRD, dan perwakilan legislatif lainnya, tetap berlaku hingga Keppres diterbitkan.

Baca Juga :  Prabowo–Trump Teken Kesepakatan Ekspor Sawit hingga Komponen Pesawat Terbang

“Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI,” katanya.

Namun, Tito mengakui belum ada kepastian waktu penerbitan Keppres atau Perpres terkait IKN. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Baca Juga :  Seluruh Wilayah di Indonesia Ditargetkan Teraliri Listrik dalam 5 Tahun

Tito menyebut kemungkinan Keppres baru akan diterbitkan setelah infrastruktur di IKN selesai, termasuk gedung-gedung untuk lembaga yudikatif dan legislatif.

“Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap,” ujarnya.(*)

 

Baca selengkapnya di Sini 

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id