Penagar.id, GORONTALO – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo diduga bermasalah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakjelasan penggunaan anggaran senilai Rp1.964.731.000. Selain itu, ada pula realisasi sebesar Rp256.571.432 yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023 untuk Kabupaten Gorontalo.
Dalam laporannya, BPK mengungkapkan bahwa temuan tersebut berasal dari berbagai dokumen pertanggungjawaban yang diajukan untuk kegiatan penanggulangan bencana di daerah tersebut.
BPK menemukan adanya kesamaan jenis dan tulisan pada nota dan kwitansi pada dokumen pertanggungjawaban belanja pembelian bahan-bahan material pada 14 penyedia sebesar Rp 1.354.766.490,00.
Ketika BPK melakukan konfirmasi kepada 14 penyedia itu, bahwa mereka tidak pernah menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang digunakan oleh BPBD.
Kepada BPK, penyedia bahan material itu menyatakan bahwa stempel yang digunakan pada dokumen pertanggungjawaban BPBD berbeda dengan stempel milik mereka.
Selain itu, bukti pertanggungjawaban atas pembayaran upah pekerja diduga dibuat sendiri oleh Pelaksana Sebesar Rp 563.120.000,00.
Diantaranya, pertanggungjawaban belanja sewa excavator tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 209.772.972,00, serta kelebihan pembayaran atas belanja barang pada dua kegiatan sebesar Rp 27.002.925,00.
Tak sampai di situ, ada juga penyaluran bantuan bahan material kepada penerima tidak sesuai dengan berita Acara Serah Terima yang mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 19.795.535,00.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPBD Kabupaten Gorontalo, Udin Pango mengakui temuan yang ada di BPBD Kabgor hanya Rp 256 juta. Dirinya juga mengaku sudah memberikan tanggapan atas LPJ yang Rp 1,9 miliar itu ke BPK.
“Tanggapan yang kami sampaikan sudah diterima oleh BPK. Setelah LHP diberikan, kami diberikan waktu 60 hari dan kami sudah selesaikan semua sebelum tenggang waktu,” kata Udin Pango kepada Penagar.id, Selasa (19/11/2024). (*)