Diduga Edarkan Sabu, Pria di Marisa Diringkus Polisi 

Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Pohuwato.(Foto: Dok. Polri)
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Pohuwato.(Foto: Dok. Polri)

Penagar.id – Seorang pria berinisial RRN alias KIKI diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Rabu (22/7/2026).

Dirinya diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pohuwato, sebagaimana yang dirilis dalam laman resmi Polda Gorontalo.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas.

Baca Juga :  Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Masyarakat Diimbau Waspada

“Benar, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Rabu (22/72026),” ungkap Kasat Resnarkoba.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Desa Marisa Selatan,” lanjutnya.

Usai mengamankan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar rumah yang bersangkutan dengan disaksikan aparat pemerintah desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kepada penyidik, terduga pelaku mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga :  Akui Tampar Warga, Ini Kronologi Versi Kades Buhu

Berdasarkan pemeriksaan awal, R.R.N. mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu dari seseorang berinisial I yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Barang tersebut disebut dikirim menggunakan mobil rental dan diterimanya sehari sebelum dilakukan penangkapan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu sachet plastik klip besar, empat sachet plastik klip kecil, dan satu plastik kecil yang diduga berisi sabu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Karyawan Ditangkap, Oknum Distributor Kartu SIM “Joss” Gorontalo Diduga Suap APH

“Kami juga mengamankan alat hisap, kaca pyrex, sedotan, jarum, plastik klip kosong, telepon genggam, serta uang tunai Rp680.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Selain itu, barang bukti yang disita akan menjalani uji laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."
"Penulis di Penagar.id yang menghimpun informasi untuk dijadikan sebagai berita karya tim redaksi. Ia juga bertugas menyeleksi artikel untuk ditampilkan sebagai berita utama."