Lingkungan

Persoalan Sawit Buol : Permohonan Keberatan PT HIP Ditolak Pengadilan

×

Persoalan Sawit Buol : Permohonan Keberatan PT HIP Ditolak Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kebun Plasma milik Masyarakat yang diikutkan dalam program Kemitraan Inti-Plasma dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP). (Foto: Forum Petani Plasma Buol)
Kebun Plasma milik Masyarakat yang diikutkan dalam program Kemitraan Inti-Plasma dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP). (Foto: Forum Petani Plasma Buol)

Penagar.id, NASIONAL – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Keberatan PT. Hardaya Inti Plantations (PT.HIP) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI dan menguatkan putusan KPPU RI Nomor 02/KPPU-K/2023 tanggal 9 Juli 2024.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang untuk umum pada hari Kamis, 21 November 2024.

Keberatan yang diajukan oleh PT. Hardaya Inti Plantations ini terkait dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PT Hardaya Inti Plantations dan perintah perbaikan kemitraan atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kepala sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis KPPU agenda Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah), yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, pada tanggal 9 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Seniwati salah satu pemilik lahan dan anggota dari koperasi tanimanah sekaligus sebagai sekerteris Forum Petani Plasma Buol, sambut gembira dan ucapan syukur.

Sebelumnya ia menghawatirkan langkan dari perusahaan yang keberatan atas putusan KPPU akan dimenangkan dalam pengadilan Niaga.

Tetapi sekarang pihkany amerasa lega, pihak penegak hukum dalam hal ini hakim pengadilan Niaga melihat kebenaran dan menegakan keadilan.

Baca Juga :  Bank Mandiri's Commitment to Support Indonesia's Energy Transition Doubtful

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa terus menyertai perjuangna kami, dan penegak hukum betul betul melihat kebenaran dan menegakkan keadilan sebab kemungkinan besar PT. HIP akan melakukan kasasi ke Makamah Agung,” katanya.

Sementara itu kordinator Forum Petani Plasma Buol Fatrisis Ain, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus memberikan apresiasi atas putusan menolak permohonan keberatan PT. Hardaya Inti Plantations dan menguatkan putusan Komisi Pengaws Persaingan Usaha Nomor. 02/KPPU-K/2023 tanggal 9 Juli 2024.

Praktik kemitraan yang jalankan oleh PT. Hardaya Inti Plantations di Kabupate Buol, sesungguhnya tidak hanya dengan para petani pemilik lahan yang tergabung dalam Koperasi Amanah.

Namun kemitraan pembangunan kebun sawit oleh PT. HIP melibatkan 6 koperasi lain yaitu, Koperasi Plasa, Koperasi Awal Baru, Koperasi Bersama, Koperasi Idaman dan Koperasi Fisabililah.

Kemitraan ini milibatkan kurang lebih 4.934 petani dengan luas lahan 9.746 hektar.

Ironisnya kemitraan ini tidak sama sekali memberikan keuntungan kepada para petani pemilik lahan, sebaliknya lahan beserta sertifikat tanah mereka dikuasi oleh PT. HIP. Masalah utama adalah pengelolaan kebun seluruhnya dikerjakan oleh PT. HIP melalui mengemen satu atap dan halini sangat rentan manipulasi dan korup, mengingat tidak ada mekanisme transparansi dan pengawasan dari pihak koperasi dan para pemilik lahan.

Lebih lanjut Fatrisia mengatakan, bahwa putusan Komisi Pengawas Persaingan usaha yang dikuatkan oleh Pengadilan Niaga ini adalah bukti bahwa perusahanlah yang telah melanggar, sehingga hal ini dapat digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menyelesaikan masalah kemitran yang merugikan para petani.

Baca Juga :  Makin Liar! Siapa Dalang di Balik Tambang Emas Ilegal Boliyohuto?

Pemerintah daerah kabupaten Buol, secara khusus Pj. Bupati atau Bupati yang nanti terpilih sudah memiliki dasar dalam mengurai masalah kemitran yang sudah puluhan tahun merugikan para pemilik lahan. Dia juga berharap kepada DPRD yang baru terpilih agar serius untuk mengambil bagian dalam upaya penyelesaian dan tidak lagi main-main seperti DPRD sebelumnya.

Meskipun kita semua tahu, bahwa PT. HIP ini bukanlah perusahaan yang kaleng kaleng, begitu banyak pelangaran selama ini dilakukan tetapi tetapsaja tidak tersentuh, bahkan setelah adanya putusan dari KPPU pada Juli Lalu, perusahaan malah memoilisasi Brimob untuk melakukan panen paksa dilahan kemitraan yang sementara dihentikan operasionalnya oleh para pemilik.

Ini membuktikan bahwa PT. HIP memiliki kuasa untuk menggerakan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentinganya, kendati sudah dinyatakan bersalah.

Oleh karenanya Fatrisia memberikan pesan kepada aparat penegak hukum khusunya pihak kepolisian agar presisi dalam melihat masalah ini, bahwa konflik ini adalah konflik kemitraan, ini adalah masalah perdata dan penyelesaianya melalui keperdataan, sehingga proses kriminalisasi dan intimidasi kepada para petani dan aktivis yang selama ini terjadi agar dihentikan.

Dua lembaga Negara sudah menyatakan PT. Hardaya Inti Plantations yang terbukti bersalah dalam kemitraan ini.

Sementara itu, Mohamad Ali yang selama ini melakukan pendampingan terhadap para petani, menyatakan kemitraan pembangunna kebun sawit oleh PT. HIP ini sangatkah buruk, patut diduga sejak awal PT. HIP ini memiliki itikat yang tidak baik dalam membangun kerjasama.

Upaya penguasan atas kemitraan ini sertidaknya dapat dilihat dari berbagai modus.

Baca Juga :  WPR dan IPR, Solusi yang Dilupakan di Tengah Kisruh Persoalan Tambang Gorontalo

Pertama pengelolaan kebun sepenuhnya dilakukan oleh pihak perusahaan tanpa ada keterlibatan yang setara terhadap petani melalui koperasinya, salah satu contoh adalah tidak ada penyusuanan rencana kerja tahunan secara bersama lebih lanjut tidak ada pengawasan atas pelaksanan pekerjaan, meskipun terdapat klausul dalam perjanian tetapi praktis tidak dijalankan, termasuk pelibatan petani dalam pengelolaan kebun.

Kedua ada upaya yang sudah terencana atas pengalihan piutang dari Bank Mandiri kepada pihak perusahaan agar dapat menahan sertifikat lahan petani, sebab sebelum adanya peralihan utang didesain seolah terjadi masalah dalam pembayaran utang di Bank Mandiri sebab kurang lebih 9 bulan PT. HIP tidak membayar angsuran kredit di Bank Mandiri.

Ketiga beban utang yang tidak masuk akal diberikan kepada koperasi sementara tidak pernah dilakukan audit keuangan selama pengelolaan kebun.

Ke empat saat ini pengelolaan kebun dialihkan kepada perusahaan lain. Semua ini dilakukan agar kebun dan sertifikat tetap dapat dikuasi oleh PT. HIP.

Belum lagi jika melihat dalil-dalil perusahaan dalam persidangan KPPU mapun Pengadilan Niaga, banyak yang didalilkan tidak sesuai kenyataan, seperti adanya pencurian TBS oleh patani yang dijual ke perusahaan lain.

Perusahaan juga berdalih perbaikan kemitraan tidak dapat dilakukan sebelum adanya revisi surat keputusan Bupati tentang petani peserta plasma, sementara dilapangan sampai saat ini hasil kebun terus diambil oleh perusahaan dan petani tidak diberikan bagian.(*)


Tulisan ini pertama kali diterbitkan di situs Benua.id dalam versi sudah sunting. Untuk membacanya, silahkan klik di sini.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page