Nasional

Menteri ESDM: Izin Tambang Galian C Kini Sepenuhnya Kewenangan Pemda

×

Menteri ESDM: Izin Tambang Galian C Kini Sepenuhnya Kewenangan Pemda

Sebarkan artikel ini
Aktivitas tambang galian C. (Foto: detikcom)
Aktivitas tambang galian C. (Foto: detikcom)

Penagar.id, NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa tidak semua perizinan tambang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM, salah satunya adalah izin tambang Galian C.

Menurut Bahlil, izin untuk tambang Galian C kini sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Meskipun izin tersebut pada awalnya berada di pemerintah pusat, ia menjelaskan bahwa pemindahan kewenangan ini dimaksudkan untuk memberikan fokus yang lebih baik dalam pengelolaan tambang.

Baca Juga :  Menteri ESDM Ancam Evaluasi Izin Tambang Tak Bangun Smelter

“Tidak semua tambang itu izinnya di ESDM, contoh Galian C. Galian C itu kita sudah kembalikan ke daerah. Memang awalnya secara undang-undang itu di pusat,” kata Bahlil mengutip detikcom, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga :  Sebanyak 34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

“Tapi (pemerintah) pusat berpandangan bahwa harus ada pembagian tugas ke daerah juga. Maka Galian C kita serahkan izinnya ke daerah,” ungkapnya.

Bahlil menambahkan bahwa ia tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait izin tambang Galian C, mengingat kewenangan tersebut kini ada di pemerintah daerah.

Baca Juga :  PENAS KTNA 2026 Siap Digelar di Gorontalo, Presiden Dijadwalkan Hadir

“Jadi izinnya Galian C itu di daerah. Sehingga saya tidak boleh mengomentari sesuatu yang saya tidak tahu dan apalagi izinnya bukan diterbitkan oleh ESDM,” jelas Bahlil.

Baca selengkapnya di Sini

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page