Penagar.id, NASIONAL – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Sebelum keputusan final, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan hanya sebesar 6 persen.
Namun, setelah melalui diskusi mendalam dengan perwakilan buruh, Prabowo memutuskan untuk menaikkan angka tersebut menjadi 6,5 persen.
“Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” ungkap Prabowo melansir CNBC Indonesia.
Presiden juga menegaskan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, khususnya pekerja lajang.
“Sebagaimana kita ketahui, UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” jelasnya.
Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Prabowo menjelaskan bahwa kewenangan penetapannya akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten,” tambahnya.(*)
Baca selengkapnya di Sini