Penagar.id, GORONTALO – Masyarakat Kota Gorontalo diminta untuk tidak membayar retribusi parkir jika juru parkir (Jukir) tidak memberikan karcis atau kupon resmi.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, pada Rabu (4/12/2024).
Menurut Hermanto, parkir tanpa karcis hanya menguntungkan juru parkir secara pribadi dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketika sudah melakukan perparkiran dan ada pelayanan dari juru parkir yang tidak memberikan karcis atau kupon, tolong jangan dibayarkan,” tegas Hermanto.
Ia menambahkan, membayar parkir tanpa karcis sama saja dengan membiarkan kebiasaan yang merugikan pemerintah daerah terus terjadi.
“Biaya retribusi parkir tanpa karcis itu tidak masuk dalam kas daerah,” ungkapnya.
Hermanto juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung pengawasan retribusi parkir.
Langkah ini, katanya, merupakan upaya bersama untuk meningkatkan PAD, yang menjadi salah satu sumber utama pembangunan daerah.
“Diharapakan kerjasama dari masyarakat yang ada untuk membantu Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah dalam hal PAD,” tutup Hermanto.(*)