Penagar.id, NASIONAL – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menangkap 35 tersangka dalam 15 kasus narkotika, salah satunya melibatkan oknum anggota Polda Jawa Timur.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa penangkapan ini juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan uang tunai Rp300 juta.
“Salah satu tersangka adalah oknum anggota Polri. Kami telah menahannya beserta barang bukti, dan proses pengembangan kasus sedang berlangsung,” kata Wayan, Kamis (5/12/2024).
Pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.30 WITA, tim gabungan BNN menangkap dua tersangka, MM dan SH, di Jalan Ahmad Yani, Narmada, Lombok Barat.
Mereka diduga sedang melakukan serah terima narkotika. Barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 0,17 gram disita dari kedua tersangka.
Hasil interogasi membawa tim ke Dusun Gumesa Utara, Lombok Barat, di mana dua tersangka lainnya, SP dan MI, ditangkap. Tim juga menyita 1.994,96 gram sabu, Ponsel, Uang tunai hasil kejahatan
Pengembangan kasus di Lombok membawa tim BNN ke Surabaya.
Pada hari yang sama, pukul 10.00 WIB, tim menangkap AS, anggota Polda Jawa Timur, di depan Pos Polisi Sabhara. AS diduga terlibat dalam jaringan narkotika yang melibatkan SP.
BNN terus menyelidiki jaringan narkotika ini untuk mengidentifikasi pelaku lainnya.
Irjen Wayan menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat, termasuk terhadap aparat yang terlibat dalam kejahatan narkotika.
“Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun, termasuk oknum aparat, yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujar Wayan.
Barang Bukti Total yang Disita yaitu Sabu seberat 1.995,13 gram dan Uang Tunai senilai Rp 300 juta(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul “BNN Tangkap Anggota Polda Jatim yang Terlibat Peredaran Narkoba Antarpulau”