Headline

Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Polda Tindak Tegas Pelaku Intimidasi

×

Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Polda Tindak Tegas Pelaku Intimidasi

Sebarkan artikel ini
Suasana pertemuan Solidaritas Jurnalis Gorontalo pada Senin (30/12/2024. (Foto: Dok. Solidaritas Jurnalis Gorontalo)
Suasana pertemuan Solidaritas Jurnalis Gorontalo pada Senin (30/12/2024. (Foto: Dok. Solidaritas Jurnalis Gorontalo)

Penagar.id, GORONTALO – Solidaritas Jurnalis Gorontalo mendesak agar oknum berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) di Polda Gorontalo untuk bertanggung jawab secara moral, etik dan individu atas tindakannya.

Wawan Akuba, Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo mengatakan, dugaan intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan telah mencoreng kebebasan pers sehingga tidak bisa hanya diselesaikan dengan permintaan maaf dari Kapolda.

Ia menilai, insiden intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan yang terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak-hak jurnalis.

Menurutnya, permintaan maaf itu harus diikuti dengan langkah nyata.

Dengan begitu, kata dia, komitmen institusi kepolisian dalam melindungi kebebasan pers dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dapat diwujudkan.

Baca Juga :  Ijinkan Siswa Berseragam Sekolah Main Billiard, Aturan Borneo Cuma Pajangan?

“Permintaan maaf dari Kapolda adalah langkah awal, tetapi kami meminta pelaku intimidasi untuk secara langsung meminta maaf kepada Ridha Yansa dan kepada seluruh jurnalis atas tindakan yang mencoreng integritas pers,” kata Wawan Akuba pada Senin (30/12/024).

Menurut Wawan, tindakan pelaku bukan hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai institusi penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tindakan ini jelas melanggar pasal-pasal yang menjamin kemerdekaan pers,” terangnya.

Baca Juga :  Tender Proyek Renovasi Balai Penyuluh Pertanian Boalemo 2023 Diduga Dimanipulasi

“Tindakan yang dilakukan oleh oknum petinggi Polda Gorontalo jelas melanggar pasal-pasal yang menjamin kemerdekaan pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wawan mengatakan, sikap ini juga merupakan sinyal bagi kepolisian di seluruh Indonesia untuk lebih menghormati kebebasan pers dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Atas nama Solidaritas Jurnalis Gorontalo, Wawan meminta Kapolda Gorontalo untuk mengevaluasi pola pengamanan demonstrasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Solidaritas Jurnalis Gorontalo akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang nyata bagi Ridha Yansa dan seluruh jurnalis yang bekerja di Gorontalo,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, saat menjalankan tugas meliput aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo Yayan terlihat dengan jelas menggunakan ID card media.

Baca Juga :  Siasat Mandala Finance Gorontalo Tarik Kendaraan, Diduga Tipu Anak Konsumen

Namun, seorang anggota polisi secara tiba-tiba menghampiri, memukul ponselnya hingga rusak, dan melarangnya untuk merekam dengan berkata, “Jangan dulu merekam.”

Akibat tindakan ini, ponsel Yayan mengalami kerusakan parah, sehingga menghambat tugas jurnalistiknya.

Atas kejadian tersebut, Kapolda Gorontalo telah meminta maaf kepada para jurnalis dan mengakui tanggung jawab institusional atas kejadian tersebut.

Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa permintaan maaf institusi tidak cukup tanpa tindakan tegas terhadap pelaku di lapangan.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page