Penagar.id, GORONTALO – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat menangani kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Insiden ini terjadi pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengonfirmasi bahwa pelaku, berinisial RHA (21), berhasil diamankan tiga jam setelah kejadian.
RHA, warga Kecamatan Kota Selatan, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial IA (32), warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah.
Menurut Kompol Leonardo, setelah menerima laporan masyarakat, Tim Rajawali segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku.
Saat petugas mendatangi rumah pelaku, RHA tidak berada di tempat.
Informasi penting datang dari paman pelaku, yang menghubungi call center Polresta Gorontalo Kota dan memberi tahu bahwa pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Rajawali langsung bergegas dan mengamankan pelaku RHA beserta barang bukti berupa satu buah samurai,” kata Kompol Leonardo.
“Saat ini, RHA beserta barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo.(*)