Metropolis

Pelaku Penganiayaan di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

×

Pelaku Penganiayaan di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Pelaku Penganiayaan di Kota Gorontalo Diamankan Polisi. (Foto : SINDOnews)
Ilustrasi. Pelaku Penganiayaan di Kota Gorontalo Diamankan Polisi. (Foto : SINDOnews)

Penagar.id, GORONTALO – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat menangani kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Insiden ini terjadi pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengonfirmasi bahwa pelaku, berinisial RHA (21), berhasil diamankan tiga jam setelah kejadian.

Baca Juga :  Warga Kota Gorontalo Palsukan Dokumen KUR Berujung Pengadilan

RHA, warga Kecamatan Kota Selatan, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial IA (32), warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah.

Menurut Kompol Leonardo, setelah menerima laporan masyarakat, Tim Rajawali segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga :  APH Diminta Tindak Tegas Camat Sipatana

Saat petugas mendatangi rumah pelaku, RHA tidak berada di tempat.

Informasi penting datang dari paman pelaku, yang menghubungi call center Polresta Gorontalo Kota dan memberi tahu bahwa pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan.

“Mendapat informasi tersebut, Tim Rajawali langsung bergegas dan mengamankan pelaku RHA beserta barang bukti berupa satu buah samurai,” kata Kompol Leonardo.

Baca Juga :  7 Pasangan Bukan Suami Istri di Gorontalo Terjaring Razia Kepolisian 

“Saat ini, RHA beserta barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page