Penagar.id, GORONTALO – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Sementara itu, barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari kenaikan tarif pajak ini.
“Bapak Presiden sudah menegaskan kenaikan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang dan jasa yang dibutuhkan orang banyak apalagi pangan,” kata Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, Kamis (2/1/2025).
Ia menyebutkan bahwa arahan Presiden sudah sangat jelas dan harus diimplementasikan di tingkat daerah.
Rudy berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh polemik yang dapat menimbulkan keresahan terkait kebijakan tarif PPN 12%.
“Arahan Bapak Presiden sudah sangat jelas. Kenaikan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Rudy.
Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah, tarif PPN tetap seperti sebelumnya.
Selain itu, kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dikenakan tarif PPN 0% akan tetap berlaku tanpa perubahan.
“Presiden Prabowo menegaskan sikap pemerintah bahwa setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli, serta mendorong pemerataan ekonomi,” tegasnya.
“Komitmen pemerintah adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Rudy.(*)