Penagar.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Hal ini diumumkan secara resmi oleh BKN lewat siaran persnya Nnomor 001/RILIS/BKN/I/2025 tentang pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2024 pukul 23.59 WITA.
Perpanjangan ini diatur melalui Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, tertanggal 6 Januari 2025, tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Dalam surat tersebut, pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 dijadwalkan ulang, dimulai dari 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025.
Penyesuaian ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, sesuai kriteria yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024.
Aturan ini mencakup pelamar Tenaga Non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN, aktif bekerja di instansi pemerintah, maupun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Plt Kepala BKN sekaligus Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengingatkan instansi pemerintah untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar pada Tahap 2 melalui sistem SSCASN.
Selain itu, calon pelamar diimbau segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
BKN juga mengingatkan calon pelamar untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi guna menghindari potensi kesalahan atau penyalahgunaan data selama proses seleksi berlangsung.
Unduh siaran pers di sini.